Okepost.id, Jakarta – Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyoroti serius persoalan kesejahteraan pendidik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 mei 2026. Isu ini mencuat setelah hasil survei menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji jauh dari kata layak.
Ketua SPK, Dr. Dhia Al Uyun, mengungkapkan bahwa sekitar 42,9 persen dosen di Indonesia memperoleh pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Data tersebut berasal dari survei Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1.200 dosen dari berbagai perguruan tinggi.
Bahkan, di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), masih ditemukan dosen dengan penghasilan di bawah Rp900 ribu per bulan.
SPK Tuntut Perlindungan Upah Minimum untuk Dosen
SPK menilai hingga saat ini profesi guru dan dosen belum mendapatkan perlindungan upah minimum yang jelas. Parameter Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dalam regulasi dinilai tidak memberikan kepastian.
Menurut SPK, kondisi ini mencerminkan diskriminasi sistematis terhadap tenaga pendidik. Banyak dosen harus bertahan dengan penghasilan yang tidak memenuhi standar hidup layak.
SPK juga menyoroti definisi “pengusaha” dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai terlalu sempit. Hal ini membuat dosen tidak sepenuhnya terlindungi sebagai pekerja.
Mereka mendesak DPR untuk memasukkan prinsip principio favorable, yaitu aturan sektoral hanya berlaku jika lebih menguntungkan pekerja dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
Anggaran MBG Dinilai Membebani Sektor Pendidikan
Selain isu gaji, SPK juga mengkritik kebijakan pengalihan anggaran pendidikan sebesar Rp223,55 triliun atau sekitar 29 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional.
SPK menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi pendidikan, terutama di perguruan tinggi negeri (PTN). Efisiensi anggaran disebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dosen non-ASN.
SPK mendesak pemerintah untuk menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan inti.
Tuntutan Transparansi Anggaran Tunjangan
SPK juga meminta pemerintah memisahkan anggaran tunjangan guru dan dosen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka menilai selama ini anggaran tersebut masih tercampur dalam belanja operasional kementerian.
Dengan pemisahan tersebut, transparansi dan pengawasan publik diharapkan meningkat.
Kritik Sistem BKD dan Birokrasi Kampus
SPK turut menyoroti sistem Beban Kerja Dosen (BKD) yang dianggap terlalu birokratis. Salah satu masalah utama adalah syarat “surat tugas” yang dinilai sering disalahgunakan.
Menurut SPK, syarat tersebut kerap menjadi alat politik internal kampus yang berpotensi menghambat pengakuan kerja dosen, termasuk dalam tridharma perguruan tinggi.
SPK menuntut penghapusan syarat administratif tersebut agar sistem penilaian lebih adil.
Soroti Syarat “Lolos Butuh” dan Tolak Dapur MBG di Kampus
Dalam isu mobilitas dosen, SPK juga meminta penghapusan syarat “lolos butuh” saat dosen ingin pindah kampus. Persyaratan ini dinilai berisiko menahan karier dosen dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, SPK menolak rencana pembukaan dapur MBG di lingkungan kampus. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak relevan dengan fungsi utama perguruan tinggi dan justru merendahkan peran akademik kampus.
Peringatan Hardiknas 2026 menjadi momentum bagi SPK untuk menegaskan pentingnya reformasi kebijakan pendidikan, terutama terkait kesejahteraan dosen. Mulai dari perlindungan upah minimum, transparansi anggaran, hingga perbaikan sistem birokrasi kampus menjadi tuntutan utama yang diharapkan segera mendapat perhatian pemerintah.(Pro)









