Banyak Dosen Digaji di Bawah Rp3 Juta, SPK Soroti Kesejahteraan di Hardiknas 2026

Naaional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI

Gambar ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyoroti serius persoalan kesejahteraan pendidik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 mei 2026. Isu ini mencuat setelah hasil survei menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji jauh dari kata layak.

Ketua SPK, Dr. Dhia Al Uyun, mengungkapkan bahwa sekitar 42,9 persen dosen di Indonesia memperoleh pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Data tersebut berasal dari survei Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1.200 dosen dari berbagai perguruan tinggi.

Bahkan, di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), masih ditemukan dosen dengan penghasilan di bawah Rp900 ribu per bulan.

SPK Tuntut Perlindungan Upah Minimum untuk Dosen

SPK menilai hingga saat ini profesi guru dan dosen belum mendapatkan perlindungan upah minimum yang jelas. Parameter Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dalam regulasi dinilai tidak memberikan kepastian.

Menurut SPK, kondisi ini mencerminkan diskriminasi sistematis terhadap tenaga pendidik. Banyak dosen harus bertahan dengan penghasilan yang tidak memenuhi standar hidup layak.

SPK juga menyoroti definisi “pengusaha” dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai terlalu sempit. Hal ini membuat dosen tidak sepenuhnya terlindungi sebagai pekerja.

Baca Juga :  Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan "daycare" untuk anak buruh

Mereka mendesak DPR untuk memasukkan prinsip principio favorable, yaitu aturan sektoral hanya berlaku jika lebih menguntungkan pekerja dibandingkan UU Ketenagakerjaan.

Anggaran MBG Dinilai Membebani Sektor Pendidikan

Selain isu gaji, SPK juga mengkritik kebijakan pengalihan anggaran pendidikan sebesar Rp223,55 triliun atau sekitar 29 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional.

SPK menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi pendidikan, terutama di perguruan tinggi negeri (PTN). Efisiensi anggaran disebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dosen non-ASN.

SPK mendesak pemerintah untuk menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan inti.

Tuntutan Transparansi Anggaran Tunjangan

SPK juga meminta pemerintah memisahkan anggaran tunjangan guru dan dosen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka menilai selama ini anggaran tersebut masih tercampur dalam belanja operasional kementerian.

Dengan pemisahan tersebut, transparansi dan pengawasan publik diharapkan meningkat.

Kritik Sistem BKD dan Birokrasi Kampus

SPK turut menyoroti sistem Beban Kerja Dosen (BKD) yang dianggap terlalu birokratis. Salah satu masalah utama adalah syarat “surat tugas” yang dinilai sering disalahgunakan.

Baca Juga :  Prabowo Soal Isu MBG Demi 2029: Kalau Rakyat Pilih Saya Lagi, Apa Salahnya?

Menurut SPK, syarat tersebut kerap menjadi alat politik internal kampus yang berpotensi menghambat pengakuan kerja dosen, termasuk dalam tridharma perguruan tinggi.

SPK menuntut penghapusan syarat administratif tersebut agar sistem penilaian lebih adil.

Soroti Syarat “Lolos Butuh” dan Tolak Dapur MBG di Kampus

Dalam isu mobilitas dosen, SPK juga meminta penghapusan syarat “lolos butuh” saat dosen ingin pindah kampus. Persyaratan ini dinilai berisiko menahan karier dosen dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, SPK menolak rencana pembukaan dapur MBG di lingkungan kampus. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak relevan dengan fungsi utama perguruan tinggi dan justru merendahkan peran akademik kampus.

Peringatan Hardiknas 2026 menjadi momentum bagi SPK untuk menegaskan pentingnya reformasi kebijakan pendidikan, terutama terkait kesejahteraan dosen. Mulai dari perlindungan upah minimum, transparansi anggaran, hingga perbaikan sistem birokrasi kampus menjadi tuntutan utama yang diharapkan segera mendapat perhatian pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

Daya Beli Kuat, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid 5,61 Persen pada Awal 2026
Shopee Gelontorkan Rp165 Miliar untuk Voucher UMKM Lokal Sepanjang 2025
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Daya Beli Kuat, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid 5,61 Persen pada Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:41 WIB

Shopee Gelontorkan Rp165 Miliar untuk Voucher UMKM Lokal Sepanjang 2025

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB