PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.

Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.

Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  THR Guru di Daerah Dipastikan Cair pada 2026, Ini Jadwal dan Skema Pembayarannya

PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolak ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.

Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi pencapaian kinerja.Kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir. Ada yang sudah diperpanjang masa kontraknya, dan yang lainnya masih menunggu.

Tidak sedikit pula yang diberikan sinyal diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat efisiensi anggaran. (Sher)

Berita Terkait

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Terbaru