Okepost.id, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menjalankan penataan guru non-ASN secara hati-hati dan bertahap. Ia menilai kebijakan penghapusan guru honorer tidak boleh mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Pemerintah berencana menghapus istilah guru honorer mulai 2027 dan mengalihkan tenaga pendidik non-ASN ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Hetifah, pemerintah memang perlu memperjelas status tenaga pendidik dan memperbaiki tata kelola kepegawaian. Namun, proses peralihan harus berjalan adil agar tidak merugikan guru maupun peserta didik.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi pemerintah juga harus memastikan transisi berjalan adil dan tidak mengganggu kualitas pendidikan,” ujar Hetifah di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Sekolah Masih Bergantung pada Guru Non-ASN
Hetifah menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil dan kawasan 3T, masih sangat bergantung pada guru honorer.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran sebelum menjalankan kebijakan penghapusan guru honorer. Tanpa langkah tersebut, sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Banyak sekolah masih mengandalkan guru non-ASN untuk menjaga proses belajar tetap berjalan. Kalau pemerintah tidak menyiapkan transisi dengan matang, siswa akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Hetifah juga meminta pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan guru secara detail. Setiap daerah memiliki kondisi dan jumlah tenaga pendidik yang berbeda sehingga membutuhkan solusi yang sesuai.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara
Dalam proses transisi ini, Hetifah mendukung rencana pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu sekolah menghindari kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya menjadi solusi sementara. Pemerintah tetap harus menyusun roadmap yang jelas menuju pengangkatan guru ASN penuh waktu dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja.
“Jangan sampai perubahan ini hanya mengganti istilah tanpa menyelesaikan persoalan utama para guru. Negara harus memberi kepastian kepada tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi,” katanya.
DPR Janji Kawal Nasib Guru Honorer
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan guru non-ASN. DPR ingin memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.
Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru menjalankan penghapusan guru honorer tanpa menyiapkan kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.
Dengan jumlah guru non-ASN yang masih sangat besar, proses transisi menuju sistem PPPK membutuhkan perencanaan matang agar sekolah tetap berjalan normal dan siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan yang layak. (Pro)









