SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran penghapusan tenaga honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN.

Pemerintah menegaskan guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar tidak akan diberhentikan begitu saja. Sebaliknya, mereka tetap mendapat penugasan dan penggajian selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.

Kebijakan tersebut hadir karena Indonesia masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar. Saat ini kebutuhan tenaga pendidik mencapai sekitar 498 ribu formasi guru ASN di seluruh daerah.

Guru Honorer Tetap Mendapat Kepastian

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dibuat untuk menjawab keresahan pemerintah daerah setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Undang-undang tersebut sebelumnya memicu kebingungan di banyak daerah karena mengatur penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah sempat ragu mengalokasikan anggaran gaji guru non-ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran ini menjadi payung hukum agar guru honorer tetap bisa menjalankan tugas mengajar tanpa rasa khawatir.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).

Guru yang Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan penataan guru non-ASN akan memprioritaskan tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga masih membuka ruang penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi PPPK yang terus berjalan di berbagai daerah.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa batas waktu Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru honorer. Tenggat tersebut hanya berkaitan dengan penyesuaian status kepegawaian sesuai aturan ASN terbaru.

Baca Juga :  Rekrutmen ASN 2026 Belum Diumumkan, Pemerintah Fokus Tentukan Sektor Prioritas

Indonesia Masih Krisis Guru

Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi. Selain kekurangan hampir setengah juta tenaga pendidik, pemerintah juga menghadapi gelombang pensiun guru ASN setiap tahun.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi ini membuat pemerintah membutuhkan tambahan tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah menilai pemberhentian guru honorer bukan langkah yang realistis di tengah kebutuhan pendidikan nasional yang terus meningkat.

Pemerintah saat ini terus menyiapkan skema terbaik agar guru honorer tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan aturan baru terkait ASN dan PPPK.

Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian. (Pro)

Berita Terkait

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB