Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran penghapusan tenaga honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN.
Pemerintah menegaskan guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar tidak akan diberhentikan begitu saja. Sebaliknya, mereka tetap mendapat penugasan dan penggajian selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.
Kebijakan tersebut hadir karena Indonesia masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar. Saat ini kebutuhan tenaga pendidik mencapai sekitar 498 ribu formasi guru ASN di seluruh daerah.
Guru Honorer Tetap Mendapat Kepastian
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dibuat untuk menjawab keresahan pemerintah daerah setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut sebelumnya memicu kebingungan di banyak daerah karena mengatur penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah sempat ragu mengalokasikan anggaran gaji guru non-ASN.
Menurut Nunuk, surat edaran ini menjadi payung hukum agar guru honorer tetap bisa menjalankan tugas mengajar tanpa rasa khawatir.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).
Guru yang Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Kemendikdasmen menegaskan penataan guru non-ASN akan memprioritaskan tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga masih membuka ruang penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi PPPK yang terus berjalan di berbagai daerah.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa batas waktu Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru honorer. Tenggat tersebut hanya berkaitan dengan penyesuaian status kepegawaian sesuai aturan ASN terbaru.
Indonesia Masih Krisis Guru
Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi. Selain kekurangan hampir setengah juta tenaga pendidik, pemerintah juga menghadapi gelombang pensiun guru ASN setiap tahun.
Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi ini membuat pemerintah membutuhkan tambahan tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah menilai pemberhentian guru honorer bukan langkah yang realistis di tengah kebutuhan pendidikan nasional yang terus meningkat.
Pemerintah saat ini terus menyiapkan skema terbaik agar guru honorer tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan aturan baru terkait ASN dan PPPK.
Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian. (Pro)









