SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Gambar ilustrasi Guru Honorer (AI)

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran penghapusan tenaga honorer setelah terbitnya Undang-Undang ASN.

Pemerintah menegaskan guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar tidak akan diberhentikan begitu saja. Sebaliknya, mereka tetap mendapat penugasan dan penggajian selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.

Kebijakan tersebut hadir karena Indonesia masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar. Saat ini kebutuhan tenaga pendidik mencapai sekitar 498 ribu formasi guru ASN di seluruh daerah.

Guru Honorer Tetap Mendapat Kepastian

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dibuat untuk menjawab keresahan pemerintah daerah setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Undang-undang tersebut sebelumnya memicu kebingungan di banyak daerah karena mengatur penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah sempat ragu mengalokasikan anggaran gaji guru non-ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran ini menjadi payung hukum agar guru honorer tetap bisa menjalankan tugas mengajar tanpa rasa khawatir.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).

Guru yang Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan penataan guru non-ASN akan memprioritaskan tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga masih membuka ruang penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi PPPK yang terus berjalan di berbagai daerah.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa batas waktu Desember 2026 bukan berarti penghentian tugas guru honorer. Tenggat tersebut hanya berkaitan dengan penyesuaian status kepegawaian sesuai aturan ASN terbaru.

Baca Juga :  Basarnas Tambah Dua Ekskavator Jumbo, Pencarian Korban Longsor Pasirlangu Dipercepat

Indonesia Masih Krisis Guru

Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi. Selain kekurangan hampir setengah juta tenaga pendidik, pemerintah juga menghadapi gelombang pensiun guru ASN setiap tahun.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi ini membuat pemerintah membutuhkan tambahan tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah menilai pemberhentian guru honorer bukan langkah yang realistis di tengah kebutuhan pendidikan nasional yang terus meningkat.

Pemerintah saat ini terus menyiapkan skema terbaik agar guru honorer tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan aturan baru terkait ASN dan PPPK.

Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian. (Pro)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB