Okepost.id, Jakarta – Wacana rekrutmen besar-besaran guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Namun, pemerintah akhirnya memberikan penegasan tegas yang cukup mengejutkan: rekrutmen guru ASN tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan pengadaan guru ASN harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak boleh dipaksakan dalam skala besar tanpa perhitungan matang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa harapan sebagian pihak untuk percepatan pengangkatan guru secara massal belum bisa segera terwujud.
Bukan Sekadar Soal Jumlah, Tapi Risiko Besar di Baliknya
Rini menjelaskan bahwa rekrutmen guru ASN tidak hanya soal menambah tenaga pengajar, tetapi juga menyangkut keberlanjutan anggaran negara, pemerataan pendidikan, hingga kesiapan sistem di daerah.
Menurutnya, jika dilakukan secara besar-besaran tanpa perencanaan yang tepat, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Pengadaan guru tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah besar tanpa perhitungan yang matang,” tegasnya.
Sorotan Tajam untuk Nasib Guru Honorer
Isu ini menjadi semakin sensitif karena berkaitan erat dengan masa depan guru honorer yang selama ini menanti kepastian status.
Di sisi lain, DPR RI sebelumnya mendorong percepatan rekrutmen besar-besaran sebagai respons atas rencana penghapusan tenaga honorer pada 2027. Namun pemerintah menilai pendekatan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah Pilih Jalur Bertahap
Sebagai jalan tengah, pemerintah menegaskan akan fokus pada strategi bertahap, di antaranya:
Pemetaan ulang kebutuhan guru di seluruh daerah
Redistribusi tenaga pendidik yang sudah ada
Rekrutmen ASN sesuai kemampuan anggaran negara
Pemanfaatan data pendidikan berbasis sistem resmi
Daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) juga menjadi perhatian utama karena masih mengalami kekurangan guru yang cukup signifikan.
Meski rekrutmen guru ASN tetap menjadi agenda penting pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini harus berjalan hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal maupun ketimpangan baru di sektor pendidikan Indonesia.(Pro)









