Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Wacana rekrutmen besar-besaran guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Namun, pemerintah akhirnya memberikan penegasan tegas yang cukup mengejutkan: rekrutmen guru ASN tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan pengadaan guru ASN harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak boleh dipaksakan dalam skala besar tanpa perhitungan matang.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa harapan sebagian pihak untuk percepatan pengangkatan guru secara massal belum bisa segera terwujud.

Bukan Sekadar Soal Jumlah, Tapi Risiko Besar di Baliknya

Rini menjelaskan bahwa rekrutmen guru ASN tidak hanya soal menambah tenaga pengajar, tetapi juga menyangkut keberlanjutan anggaran negara, pemerataan pendidikan, hingga kesiapan sistem di daerah.

Baca Juga :  KSAD Lantik 380 Perwira Remaja TNI AD

Menurutnya, jika dilakukan secara besar-besaran tanpa perencanaan yang tepat, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Pengadaan guru tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah besar tanpa perhitungan yang matang,” tegasnya.

Sorotan Tajam untuk Nasib Guru Honorer

Isu ini menjadi semakin sensitif karena berkaitan erat dengan masa depan guru honorer yang selama ini menanti kepastian status.

Di sisi lain, DPR RI sebelumnya mendorong percepatan rekrutmen besar-besaran sebagai respons atas rencana penghapusan tenaga honorer pada 2027. Namun pemerintah menilai pendekatan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga :  Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadhan Jatuh pada Kamis, Keputusan Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah Pilih Jalur Bertahap

Sebagai jalan tengah, pemerintah menegaskan akan fokus pada strategi bertahap, di antaranya:

Pemetaan ulang kebutuhan guru di seluruh daerah

Redistribusi tenaga pendidik yang sudah ada

Rekrutmen ASN sesuai kemampuan anggaran negara

Pemanfaatan data pendidikan berbasis sistem resmi

Daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) juga menjadi perhatian utama karena masih mengalami kekurangan guru yang cukup signifikan.

Meski rekrutmen guru ASN tetap menjadi agenda penting pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini harus berjalan hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal maupun ketimpangan baru di sektor pendidikan Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB