Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berlangsung pada 2026. Kebijakan ini juga mencakup PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi perhatian publik terkait kepastian hak kepegawaiannya.
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada minggu pertama Juni 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berhak menerima gaji ke-13 selama memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian.
Untuk PPPK paruh waktu, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif selama tahun 2026. Misalnya, pegawai yang mulai bekerja pada Agustus 2025 akan dihitung masa kerjanya selama 10 bulan hingga 2026 berjalan, sehingga nilai gaji ke-13 disesuaikan dengan proporsi masa kerja tersebut dibandingkan satu tahun penuh.
Daerah Siapkan Regulasi dan Anggaran APBD
Selain kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mulai menyusun petunjuk teknis pencairan melalui regulasi turunan yang bersumber dari APBD. Beberapa daerah telah menyiapkan anggaran, dengan nilai mencapai sekitar Rp50 miliar, di mana porsi terbesar dialokasikan untuk tunjangan penghasilan pegawai.
Stimulus Ekonomi Semester II 2026
Di luar kebijakan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada semester kedua 2026. Salah satunya adalah penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 5 persen per tahun untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
Pemerintah juga memperluas akses pasar ekspor melalui kerja sama perdagangan bebas dengan Eropa dan Kanada, termasuk upaya penerapan tarif nol persen untuk sejumlah produk ekspor Indonesia.
Di sektor energi, pemerintah menargetkan implementasi bahan bakar biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 yang diperkirakan dapat menghemat impor solar hingga Rp48 triliun.
Program Sosial dan Penguatan Ekonomi Nasional
Pemerintah turut mempercepat berbagai program strategis, seperti pembangunan perumahan, revitalisasi sekolah, bantuan pangan bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat, serta subsidi energi bernilai ratusan triliun rupiah.
Di sisi lain, sektor pasar modal akan diperketat pengawasannya untuk mencegah praktik manipulasi seperti goreng saham dan insider trading. Pengawasan ini dilakukan melalui sinergi Otoritas Jasa Keuangan, penyidik pegawai negeri sipil, dan kejaksaan guna menjaga integritas pasar keuangan nasional.(Pro)









