Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Banyak ASN dan Pensiunan Mengeluh Dana Belum Masuk Rekening, Pemerintah Pastikan Hak Tetap Dibayarkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mengaku belum menerima gaji ke-13 yang mulai dicairkan pemerintah pada Juni 2026.

Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan, terutama dari penerima yang hingga kini belum melihat dana masuk ke rekening mereka.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada pembatalan atau penghapusan gaji ke-13. Proses pencairan masih berlangsung secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi dan lembaga.

Penerima yang belum memperoleh dana diminta tetap tenang karena keterlambatan pencairan umumnya disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data yang belum selesai.

Penyebab Gaji Ke-13 Belum Cair ke Rekening

Salah satu faktor utama yang menyebabkan gaji ke-13 belum diterima adalah keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja atau instansi terkait.

SPM menjadi dokumen penting yang harus diproses terlebih dahulu sebelum dana dapat ditransfer ke rekening penerima. Jika dokumen tersebut belum diterbitkan atau masih dalam tahap verifikasi, pembayaran otomatis mengalami penundaan.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Selain itu, sebagian pensiunan juga menghadapi kendala pada proses otentikasi data. Pemerintah mewajibkan proses ini untuk memastikan identitas dan status penerima masih sesuai dengan data yang tercatat.

Apabila otentikasi belum dilakukan atau ditemukan ketidaksesuaian data, pencairan gaji ke-13 dapat tertunda hingga proses verifikasi selesai.

Rekonsiliasi Data Jadi Faktor Penentu

Pemerintah juga melakukan rekonsiliasi data antara berbagai instansi guna memastikan besaran hak yang diterima setiap ASN dan pensiunan sesuai ketentuan.

Proses pencocokan data tersebut mencakup identitas penerima, status kepegawaian, hingga nominal yang berhak diterima.

Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, instansi terkait harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum pembayaran diproses.

Karena itu, sebagian penerima mungkin menerima gaji ke-13 lebih cepat dibandingkan yang lain.

Pemerintah Tegaskan Gaji Ke-13 Tetap Dibayarkan

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang memenuhi persyaratan.

Informasi yang beredar mengenai pemangkasan atau penghapusan gaji ke-13 dipastikan tidak benar. Program ini tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda karena disesuaikan dengan komponen penghasilan dan status masing-masing.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Ke-13 Belum Cair?

Bagi ASN aktif, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi bendahara atau bagian keuangan instansi masing-masing untuk memastikan status pengajuan pencairan.

Sementara itu, para pensiunan disarankan memeriksa kembali kelengkapan administrasi serta memastikan proses otentikasi data telah selesai dilakukan.

Selama seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, pemerintah memastikan hak penerima tetap akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Keterlambatan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 umumnya disebabkan oleh proses administrasi seperti penerbitan SPM, otentikasi data pensiunan, dan rekonsiliasi data antarinstansi.

Pemerintah memastikan seluruh ASN dan pensiunan yang memenuhi syarat tetap akan menerima gaji ke-13 meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Stabil, Pecahan 0,5 Gram Dibanderol Rp1,41 Juta
PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, Antam & UBS Hari Ini, Cek Buybacknya
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Stabil, Pecahan 0,5 Gram Dibanderol Rp1,41 Juta

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, Antam & UBS Hari Ini, Cek Buybacknya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Berita Terbaru