Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan regulasi yang mengatur status, hak keuangan, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Desakan tersebut muncul karena hingga kini masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh kepastian hak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara rinci kedudukan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata.
Pernyataan itu disampaikan Khozin dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, serta sejumlah organisasi pemerintah daerah di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Khozin, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu meskipun keberadaannya telah menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan banyak PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan perlindungan dan kepastian kesejahteraan yang layak.
DPR Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu yang Masih Rendah
Khozin mengungkapkan masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah. Bahkan, ada pegawai yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan status belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak keuangan, mekanisme penggajian, perlindungan kerja, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Yang perlu ditata bukan hanya statusnya, tetapi juga kesejahteraannya. Jangan sampai hanya berubah nama dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, tetapi penghasilannya tetap sangat rendah,” tegasnya.
Pemerintah Pusat Diminta Ikut Menanggung Beban PPPK
Selain menyoroti aspek regulasi, Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK.
Khozin menilai pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga beban anggarannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengusulkan skema pembiayaan asimetris, di mana daerah dengan kemampuan fiskal kuat dapat membiayai PPPK secara mandiri, sedangkan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan program penataan ASN berjalan merata di seluruh Indonesia tanpa membebani keuangan daerah.
Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Khozin juga menyinggung tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menilai berbagai kebijakan yang harus dijalankan secara bersamaan, seperti efisiensi anggaran, pengangkatan PPPK, perubahan transfer daerah, dan pembatasan belanja pegawai, telah memberikan tekanan besar terhadap fiskal daerah.
Karena itu, DPR mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pemerintah pusat dan kementerian terkait agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan fiskal daerah secara menyeluruh.
Khozin berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.(Pro)









