Okepost.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (DPP PTKNI) mengajukan tiga usulan strategis kepada pemerintah untuk mempercepat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Sekretaris Jenderal DPP PTKNI, Tinon Wulandari, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.
Tiga usulan utama yang disampaikan meliputi percepatan pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026–2027, penyempurnaan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 terutama terkait mekanisme pembiayaan, serta sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK melalui APBN agar tidak terjadi kesenjangan fiskal antar daerah.
Menurut Tinon, pemerintah memberikan respons positif terhadap berbagai aspirasi tersebut.
Kementerian PANRB disebut tengah mengkaji skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes ulang dengan target regulasi diterbitkan pada triwulan III 2026.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal jika sistem penggajian PPPK dipusatkan melalui APBN. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah selama masa transisi.
Tinon juga mengungkapkan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mendorong perubahan regulasi apabila diperlukan sebagai landasan hukum penguatan kebijakan penataan ASN.
Pengurus DPP PTKNI, Sigid Purwo Nugroho, menilai Rakornas menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan tenaga pendidik dalam mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor pendidikan.
Menurutnya, aspirasi yang berkembang tidak hanya menyangkut penyelesaian status kepegawaian, tetapi juga kepastian jenjang karier, peningkatan kesejahteraan, serta tata kelola ASN yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain tiga usulan tersebut, PTKNI juga mendorong pemerintah membuka kajian mengenai peluang peralihan ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinon menegaskan usulan itu bertujuan memberikan kepastian karier, kesetaraan hak, perlindungan profesi, dan jaminan kesejahteraan bagi guru serta tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.
PTKNI berharap pemerintah mengkaji gagasan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan fiskal negara, arah reformasi birokrasi, serta keberlanjutan manajemen ASN sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional.(Pro)









