BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sekedar Ilustarsi

Gambar sekedar Ilustarsi

Okepost.id – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi ASN.

Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Beleid ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024

Baca Juga :  Final Piala Afrika 2025/2026 Tercoreng Kontroversi, Senegal Juara Lewat Drama Penalti

Dengan landasan hukum tersebut, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur dan terintegrasi.

Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dan ingin mencantumkan gelar dalam administrasi kepegawaian.

Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

BKN menegaskan bahwa ASN hanya dapat mencantumkan gelar jika memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan. ASN juga wajib memastikan keaslian dokumen karena tanggung jawab hukum melekat pada pemilik ijazah.

BKN tidak mengizinkan pencantuman gelar secara otomatis tanpa verifikasi administratif.

Wajib Ajukan Lewat SIASN

Dalam aturan terbaru ini, BKN mewajibkan pengajuan pencantuman gelar dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.

Baca Juga :  Tahu Tidak Hanya Lezat, Tetapi Juga Kaya Manfaat

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi masing-masing harus memproses pengajuan tersebut. BKN menerapkan mekanisme digital ini untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Tertib Administrasi

BKN menerbitkan surat edaran ini untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi manajemen ASN. Regulasi tersebut juga mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen kedinasan.

BKN mengingatkan ASN agar tidak menggunakan gelar baru sebelum sistem kepegawaian mencatatnya secara resmi.

Melalui aturan ini, BKN mendorong tata kelola kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikannya. (tim)

Berita Terkait

Aktivasi Rekening TPG Lulusan PPG 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026
Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru
THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:50 WIB

Aktivasi Rekening TPG Lulusan PPG 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:31 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:05 WIB

Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Berita Terbaru

Gambar Toyota Alphard

Otomotif

Toyota Hadirkan Alphard XE, MPV Premium Kini Lebih Terjangkau

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:44 WIB

Keuangan

Panduan Lengkap Mengklaim DANA Kaget dengan Mudah dan Aman

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:12 WIB

Artikel

Cara Membuat Pempek Palembang Tanpa Ikan Yang lezat dan unik

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:27 WIB