Okepost.id, Jakarta – Keputusan Komisi II DPR RI yang mendorong pembiayaan gaji PPPK dari APBN belum disambut dengan euforia oleh kalangan tenaga kependidikan honorer. Kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai masih harus dikawal hingga dituangkan dalam regulasi yang mengikat.
Hal itu disampaikan DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik). Organisasi tersebut menilai hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 memang telah mengakomodasi sejumlah aspirasi tenaga honorer.
Meski demikian, kelegaan penuh belum dirasakan karena implementasi kebijakan masih menunggu langkah konkret dari pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada posisi tenaga kependidikan yang dalam sejumlah formasi PPPK masuk ke kategori tenaga teknis. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan guru dan tenaga kesehatan yang tetap memiliki formasi sesuai bidang masing-masing.
Dikhawatirkan, jika pembiayaan dari APBN hanya difokuskan pada kelompok tertentu, potensi kecemburuan sosial di lingkungan ASN PPPK dapat muncul. Karena itu, perjuangan untuk memperluas cakupan pembiayaan dinilai masih perlu dilakukan.
FHNK2-I Tendik juga menegaskan bahwa PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sama-sama berstatus ASN sehingga diharapkan memperoleh perlakuan yang setara dalam aspek kesejahteraan dan pembiayaan gaji.
Enam Poin Hasil Rapat Komisi II DPR RI
Dalam rapat bersama pemerintah pada 8 Juni 2026, enam kesimpulan penting telah dihasilkan, antara lain dukungan terhadap masa transisi batas belanja pegawai daerah, jaminan tidak diberhentikannya PPPK akibat keterbatasan fiskal daerah, percepatan penerbitan regulasi manajemen ASN, peningkatan transfer ke daerah, serta dorongan agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan, dapat ditanggung melalui APBN.
Hasil rapat tersebut dinilai sebagai langkah positif bagi masa depan PPPK. Namun, kepastian pelaksanaan dan penerbitan regulasi pendukung masih dinantikan oleh para tenaga honorer di berbagai daerah.(Pro)









