Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat.

Wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB

Baca Juga :  Tiga Olahraga yang Bikin Awet Muda di Usia 40-an

Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:
– Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
– Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan
-Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
– Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
– Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya
– Melakukan pembayaran di loket kasir
– Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK
– Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru

Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui :
– Samsat Keliling
– Gerai Samsat
– Kantor Samsat setempat

Baca Juga :  Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah

Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Tambahan ketentuan:
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik – Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
– Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Inilah cara-cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK yang berada diluar kota.Semoga bermanfaat.(Sher)

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB