Okepost.id, Jakarta – Aliansi PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Mereka menilai dasar hukum terkait pemberian gaji ke-13 telah tersedia dan tidak boleh ditafsirkan secara diskriminatif.
Pernyataan tersebut muncul setelah munculnya berbagai pertanyaan dari kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Aliansi menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh ASN yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Status ASN Jadi Dasar Tuntutan
Aliansi PPPK Paruh Waktu menekankan bahwa pegawai yang telah diangkat dalam skema PPPK tetap merupakan bagian dari ASN.
Oleh karena itu, hak-hak kepegawaian yang telah diatur dalam regulasi, termasuk gaji ke-13, seharusnya dapat diterima tanpa pengecualian yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut mereka, kebijakan penggajian dan pemberian tunjangan harus mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Jika terdapat perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pegawai.
Pemerintah Diminta Berikan Kepastian
Aliansi juga meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan anggaran yang diperlukan apabila regulasi memang mengamanatkan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK Paruh Waktu.
Dorong Kesetaraan Hak ASN
Kalangan PPPK Paruh Waktu menilai pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.
Karena itu, mereka berharap hak tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya dan tidak mengalami perlakuan berbeda dalam aspek kesejahteraan.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya kejelasan regulasi dan komitmen pemerintah, PPPK Paruh Waktu berharap polemik mengenai gaji ke-13 dapat segera berakhir.
Mereka optimistis pemerintah akan mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh ASN.(Pro)









