Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Disebut Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

PPPK Paruh Waktu Minta Hak Gaji ke-13 Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Aliansi PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Mereka menilai dasar hukum terkait pemberian gaji ke-13 telah tersedia dan tidak boleh ditafsirkan secara diskriminatif.

Pernyataan tersebut muncul setelah munculnya berbagai pertanyaan dari kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Aliansi menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh ASN yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Status ASN Jadi Dasar Tuntutan

Aliansi PPPK Paruh Waktu menekankan bahwa pegawai yang telah diangkat dalam skema PPPK tetap merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Oleh karena itu, hak-hak kepegawaian yang telah diatur dalam regulasi, termasuk gaji ke-13, seharusnya dapat diterima tanpa pengecualian yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut mereka, kebijakan penggajian dan pemberian tunjangan harus mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Jika terdapat perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pegawai.

Pemerintah Diminta Berikan Kepastian

Aliansi juga meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan anggaran yang diperlukan apabila regulasi memang mengamanatkan pemberian gaji ke-13 kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Dorong Kesetaraan Hak ASN

Kalangan PPPK Paruh Waktu menilai pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Karena itu, mereka berharap hak tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya dan tidak mengalami perlakuan berbeda dalam aspek kesejahteraan.

Harapan PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya kejelasan regulasi dan komitmen pemerintah, PPPK Paruh Waktu berharap polemik mengenai gaji ke-13 dapat segera berakhir.

Mereka optimistis pemerintah akan mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh ASN.(Pro)

Berita Terkait

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kamis pagi turun, Antam stabil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:16 WIB

Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Artikel

Buah yang Bagus untuk Otak Anak: Bikin Makin Pintar !

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIB