Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar Siswa Selama Ramadan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran siswa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tidak ada libur panjang dalam kalender pendidikan, melainkan penyesuaian kegiatan belajar yang diarahkan untuk memperkuat karakter, iman, dan kepedulian sosial siswa.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan 2026 menjadi momentum strategis bagi sekolah untuk mengintegrasikan pendidikan akademik dengan pembinaan nilai keagamaan.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran tetap berjalan dan diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Batik Air Malaysia Kurangi 35 Persen Penerbangan akibat Harga Avtur Naik

Skema Pembelajaran Ramadan 2026

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).

Pemerintah menyepakati bahwa rutinitas akademik akan berjalan beriringan dengan kegiatan religius.

18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan

23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka penuh

23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan

Baca Juga :  Benarkah Pahala Puasa Syawal Seperti Pahala Puasa Setahun? Ini Penjelasannya!

Sekolah diarahkan untuk menyesuaikan kegiatan dengan agama masing-masing peserta didik

Siswa Muslim:

tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga lomba MTQ dan adzan.

Siswa Non-Muslim:

bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing, menjaga asas inklusivitas.

Selain itu, siswa akan diajak terlibat dalam kegiatan sosial seperti pembagian takjil, penyaluran zakat, santunan, dan gerakan “satu jam tanpa gawai” untuk menumbuhkan empati dan fokus pada nilai positif.(*)

Berita Terkait

Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:10 WIB

Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:12 WIB