PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN Terima 2 Tambahan Tunjangan Tahun ini

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan ini memastikan dua jenis tambahan penghasilan tetap diberikan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR Idul Fitri 2026 telah dicairkan kepada para penerima. Sementara itu, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Komponen Gaji ke-13 dan THR

Pemerintah menetapkan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Skema ini juga berlaku untuk THR yang telah disalurkan sebelumnya, dengan menyesuaikan ketentuan masing-masing instansi.

Baca Juga :  23 Marinir TNI AL Tertimbun Longsor di Cisarua Bandung Barat, 4 Ditemukan Meninggal

Aturan Lengkap dalam PP Nomor 9 Tahun 2026

Selain mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, PP ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting, antara lain:

  • Sistem kerja aparatur negara
  • Hak cuti pegawai
  • Struktur tunjangan terbaru

Dokumen resmi tersebut turut merinci nominal tunjangan, jadwal pembayaran, serta mekanisme administratif yang harus dipenuhi oleh setiap instansi.

Kebijakan Rutin Pemerintah

Pemerintah menerbitkan aturan ini setiap tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap daya beli aparatur tetap terjaga dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Proses Administrasi Disiapkan Lebih Awal

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025, Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 4 Juta

Biasanya pemerintah mengumumkan kebijakan ini beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini memberi waktu bagi instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan proses administrasi pencairan.

Melalui mekanisme tersebut, penyaluran dana dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.

Dasar Hukum Pp Nomor 9 Tahun 2026

Penetapan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

Pemerintah menyusun aturan ini sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk memastikan stabilitas ekonomi sekaligus menjamin hak aparatur negara terpenuhi secara tepat waktu.**

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB