THR PPPK Paruh Waktu Belum Pasti, Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah masih mengkaji skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, aturan teknis terkait hak tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Beberapa pejabat daerah menyebutkan bahwa ketentuan THR yang selama ini berlaku baru mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, status PPPK paruh waktu masih berada dalam tahap penyesuaian regulasi.

Karena belum ada payung hukum yang jelas, banyak pemerintah daerah belum berani memastikan pemberian THR bagi pegawai dengan skema paruh waktu tersebut.

Baca Juga :  FF Beta 2026 Kapan Dibuka Lagi? Ini Perkiraan Jadwal dan Kolaborasi

Selain itu, penggajian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menggunakan skema anggaran yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Di beberapa daerah, penghasilan mereka masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemberian hak tambahan seperti THR belum dapat dipastikan secara otomatis.

Meski demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka. Pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur berbagai hak kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian THR dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Praktis Banget! 5 Takjil Frozen Ini Bisa Jadi Stok Selama Ramadan

Jika aturan tersebut telah terbit, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Sementara menunggu keputusan resmi, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak kepegawaian mereka.**

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Sungai Penuh

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:49 WIB

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB