Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap berlangsung pada tahun 2026. Pembayaran tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026 dengan sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara rinci terkait penerima, komponen, hingga syarat pencairan gaji ke-13.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan serta penerima tunjangan

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Tidak Semua ASN Mendapatkan

Meski demikian, tidak semua aparatur otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima, di antaranya:

PPPK yang baru diangkat setelah 1 Mei 2025

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum pencairan

ASN yang tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan

Dengan demikian, masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan penerima.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Tahun 2025

Terdapat perbedaan penghitungan untuk beberapa kategori pegawai. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima umumnya sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Jadwal Pencairan

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Namun, penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.(tim)

Berita Terkait

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Sabtu, 4 April 2026 - 12:18 WIB

Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!

Berita Terbaru

Artikel

Dua Penyakit Mematikan Dapat Sembuh dengan Daun Mangga

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:12 WIB

Artikel

Waspada, 4 Gangguan Tidur Ini Bisa Jadi Tanda Awal Demensia

Minggu, 5 Apr 2026 - 16:00 WIB