Jangan Panik, Ini Cara Membatalkan SPinjam dengan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Layanan Shopee Pinjam (SPinjam) memudahkan pengguna memenuhi kebutuhan saat dana terbatas. Shopee menawarkan pinjaman tunai dengan proses cepat, bunga rendah, dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, sebagian pengguna memilih membatalkan pengajuan SPinjam karena alasan tertentu. Kabar baiknya, pengguna masih bisa membatalkan pinjaman dengan aman selama proses belum disetujui.

Apa Itu SPinjam?
SPinjam merupakan layanan pinjaman tunai dari Shopee yang dikelola PT Lentera Dana Nusantara. Shopee menyediakan fitur ini dengan bunga mulai 1,95 persen per bulan dan tenor cicilan dua hingga 12 bulan.

Baca Juga :  Jelang Peluncuran Omo-X, Omoway Fokus Bangun Diler dan Service Center

Cara Membatalkan Pengajuan SPinjam
Pengguna hanya bisa membatalkan SPinjam saat status pengajuan masih dalam tahap verifikasi. Jika sistem belum menyetujui pinjaman, pengguna dapat memilih salah satu cara berikut.

  1. Melalui Aplikasi Shopee
    Buka aplikasi Shopee.
    Pilih menu Akun, lalu klik SPinjam.
    Periksa status pengajuan.
    Jika tertulis Sedang Diproses, tekan opsi Batalkan.
  2. Menghubungi Customer Service Shopee
    Hubungi layanan resmi Shopee di 1500702 atau (021) 39500300.
    Sampaikan data akun dan alasan pembatalan.
    Ajukan permohonan pembatalan kepada petugas.
  3. Melalui Email
    Kirim email ke Customer Service Shopee melalui menu bantuan di aplikasi.
    Cantumkan username, alamat email, dan bukti pengajuan.
Baca Juga :  Prabowo Paparkan Capaian Cek Kesehatan Gratis untuk 70 Juta Warga di WEF Davos

Tunggu konfirmasi dari pihak Shopee.
Jika Shopee menyetujui permintaan, sistem akan membatalkan pengajuan pinjaman. Namun, jika status pinjaman sudah disetujui dan dana cair, pengguna wajib melunasi cicilan sesuai jatuh tempo.

Berita Terkait

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Berita Terbaru