Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar Siswa Selama Ramadan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran siswa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tidak ada libur panjang dalam kalender pendidikan, melainkan penyesuaian kegiatan belajar yang diarahkan untuk memperkuat karakter, iman, dan kepedulian sosial siswa.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan 2026 menjadi momentum strategis bagi sekolah untuk mengintegrasikan pendidikan akademik dengan pembinaan nilai keagamaan.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran tetap berjalan dan diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Harga Emas Anjlok ke Level Terendah dalam Lebih dari Dua Bulan

Skema Pembelajaran Ramadan 2026

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).

Pemerintah menyepakati bahwa rutinitas akademik akan berjalan beriringan dengan kegiatan religius.

18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan

23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka penuh

23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan

Baca Juga :  Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan

Sekolah diarahkan untuk menyesuaikan kegiatan dengan agama masing-masing peserta didik

Siswa Muslim:

tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga lomba MTQ dan adzan.

Siswa Non-Muslim:

bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing, menjaga asas inklusivitas.

Selain itu, siswa akan diajak terlibat dalam kegiatan sosial seperti pembagian takjil, penyaluran zakat, santunan, dan gerakan “satu jam tanpa gawai” untuk menumbuhkan empati dan fokus pada nilai positif.(*)

Berita Terkait

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Berita Terbaru

Daerah

Lindungi Anak Di Era Digital Kuatkan Tenaga Layanan

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:14 WIB

Otomotif

Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:51 WIB