Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pemerintah mulai menerapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui mekanisme proporsional.

Dalam sistem ini, besaran gaji tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu karena pemerintah menyesuaikannya dengan durasi kerja pegawai.

Pemerintah menghitung penghasilan PPPK paruh waktu dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Selain itu, instansi juga dapat mempertimbangkan besaran gaji terakhir pegawai saat masih berstatus non-ASN.

Jam Kerja Setengah ASN, Gaji Ikut Proporsional

Secara umum, PPPK paruh waktu menjalankan beban kerja sekitar setengah dari ASN penuh waktu.

Jika ASN bekerja 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu rata-rata bekerja 4 jam per hari.

Karena jam kerja hanya setengah, instansi juga menyesuaikan nominal gaji dengan rasio tersebut. Dengan pola kerja 4 jam dari 8 jam, faktor pengali menjadi 0,5.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan setengah UMP atau UMK daerah.

Rumus Sederhana Perhitungan Gaji

Instansi dapat menggunakan rumus berikut:

Gaji bulanan = UMP/UMK × (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu)

Baca Juga :  ATR/BPN Cabut HGU Sugar Groub Lampung

Jika jam kerja paruh waktu 4 jam dari 8 jam, maka perhitungannya menjadi:

Gaji bulanan = UMP/UMK × 0,5

Namun, pemerintah tetap menekankan batas minimal. Penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar minimum daerah atau lebih kecil dari upah terakhir saat pegawai masih menjadi honorer.

Tahapan Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Agar lebih detail, instansi bisa menghitungnya secara bertahap :

  1. Hitung gaji harian dari UMP dibagi rata-rata 22 hari kerja per bulan.
  2. Hitung gaji per jam dengan membagi gaji harian menjadi 8 jam kerja.
  3. Hitung gaji harian paruh waktu dengan mengalikan gaji per jam dengan 4 jam kerja.
  4. Hitung gaji bulanan dengan mengalikan gaji harian paruh waktu dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Metode ini membantu instansi menyusun anggaran sesuai beban kerja riil.

Simulasi Perhitungan

Jika UMP suatu daerah sebesar Rp5.396.761, maka estimasi gaji PPPK paruh waktu (4 jam kerja per hari) sebagai berikut :

1. Gaji per jam: sekitar Rp30.663
2. Gaji per hari (4 jam): sekitar Rp122.652
3. Gaji per minggu (5 hari kerja): sekitar Rp613.260
4. Gaji bulanan: sekitar Rp2,69 juta

Baca Juga :  Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Nominal tersebut setara dengan setengah UMP. Jika UMP daerah lebih rendah, maka besaran gaji ikut menyesuaikan.

Misalnya UMP Rp2,19 juta akan menghasilkan gaji paruh waktu sekitar Rp1,09 juta per bulan.

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap berpeluang menerima tunjangan seperti THR dan gaji ke-13.

Namun, instansi menghitungnya secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan yang berlaku.

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sesuai kewenangan instansi pengangkat.

Melalui skema ini, pemerintah mendorong sistem kepegawaian yang lebih fleksibel sekaligus tetap menjaga standar penghasilan minimum bagi tenaga kerja di sektor publik.

Catatan: Cara hitung dapat berbeda tergantung kebijakan instansi dan peraturan daerah setempat, dengan estimasi gaji berkisar dari ratusan ribu hingga setara UMP. **

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 21,133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru