Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi penipuan dengan menggunakan KTP. (AI)

Gambar ilustrasi penipuan dengan menggunakan KTP. (AI)

Okepost.id – Masyarakat perlu menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, pelaku kejahatan siber semakin sering memanfaatkan data pribadi tersebut untuk melakukan penipuan, termasuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari identitasnya disalahgunakan setelah menerima tagihan pinjaman atau mendapati catatan kredit bermasalah.

Kondisi ini dapat terjadi karena sebagian layanan pinjaman daring masih memproses pengajuan hanya bermodal data KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Akibatnya, pelaku dapat memakai data korban untuk mengakses fasilitas keuangan secara ilegal, sementara pemilik KTP menanggung dampaknya.

Untuk memastikan apakah NIK-KTP digunakan dalam pengajuan pinjaman online, masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.

Baca Juga :  Aksi Penganiayaan Terhadap RF Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Masyarakat dapat mengecek status kredit melalui layanan iDebku OJK. Sebelum memulai, siapkan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  2. Pilih menu Pendaftaran di halaman utama
  3. Isi formulir sesuai data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captch
  4. Periksa kembali seluruh informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan
  5. Klik Selanjutnya
  6. Unggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan foto diri
  7. Klik Ajukan Permohonan
  8. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran setelah proses selesai
  9. Cek perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb maksimal dalam satu hari kerja dan mengirim hasilnya melalui email terdaftar
Baca Juga :  Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Cara Cek Secara Offline di Kantor OJK

Selain secara daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor OJK terdekat.

Berikut prosedurnya:

1. Datang langsung ke kantor OJK
2. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan permohonan, seperti:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa bila diwakilkan
  • Untuk pemohon yang sudah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, serta dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris
  • Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan

3. Petugas OJK akan memproses pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan

4. OJK akan mengirim hasil pengecekan melalui email yang didaftarkan

Masyarakat disarankan rutin memantau riwayat kredit untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas. Dengan langkah ini, korban dapat segera mengambil tindakan apabila menemukan pengajuan pinjaman mencurigakan atas nama mereka. **

Berita Terkait

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026
DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara
Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB

Artikel

Trik Rahasia Memasak Pare agar Tidak Pahit

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB