Okepost.id – Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, masyarakat kembali diingatkan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, tidak semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.
Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang masih berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, pendapatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan lain baik dari dalam maupun luar negeri.
Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21 bagi karyawan, telah dipotong oleh pemberi kerja.
SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan keseluruhan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.
Siapa yang Tidak Wajib Lapor?
Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.
Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban pelaporan.
Artinya, jika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, pelaporan tidak diwajibkan.
Kedua, individu yang sama sekali tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.
Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan selama status tersebut masih berlaku.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta program magang yang hanya menerima uang saku dan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak juga dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
Batas Waktu dan Sistem Pelaporan
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi umumnya jatuh pada 31 Maret 2026.
Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya.
Wajib pajak diimbau memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak telah lengkap sebelum melakukan pelaporan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami status kewajiban perpajakannya sejak awal guna menghindari sanksi administrasi.
Bagi yang ragu, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan kantor pajak atau mengakses informasi resmi DJP. (tim)









