DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Kriminal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Kasus Narkoba diringkus petugas

DPO Kasus Narkoba diringkus petugas

Okepost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat Provinsi Jambi, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau,” katanya Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Mentan Amran Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus.

​Sementara barang bukti yang diamankan meliputi: 2 (dua) buah kaca pyrex; ​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar; 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice; ​1 (satu) buah pipet; 1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda; ​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati Terkait Dugaan Pemerasan Jabatan Desa

​Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Berita Terkait

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara
Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan
Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto

Berita Terbaru

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB

Artikel

Trik Rahasia Memasak Pare agar Tidak Pahit

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB