Okepost.id – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah segera mengangkat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil kesepakatan internal komisi.
Ia menilai pemerintah harus segera memberi kepastian status kepada para guru tersebut.
“Kami melihat guru PPPK paruh waktu menghadapi kondisi yang tidak jelas. Mereka menerima gaji lebih kecil dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang belum berstatus PPPK,” ujar Lalu Hardian di Mataram, Kamis (19/3).
Ia menegaskan Komisi X telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun formula bersama Kementerian PAN-RB.
Formula tersebut harus mengatur pengangkatan guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah menyetujui rencana tersebut. Namun, pemerintah tetap harus menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan keuangan negara.
Lalu Hardian juga menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan pengangkatan ASN. Ia meminta pemerintah menjalankan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK secara beriringan dengan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PNS.
“Semua kebijakan harus berjalan beriringan agar tercipta pemerataan dan keadilan,” tegasnya. (jpnn.com)
Ia menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam usulan mencapai 237.000 orang di seluruh Indonesia.
Seluruh guru tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sisi lain, ia menyoroti besaran anggaran pendidikan di Kementerian Agama yang mencapai Rp75 triliun untuk madrasah swasta.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pengangkatan guru PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp58 triliun.
Ia menilai pemerintah pusat memiliki kapasitas untuk mengelola kebijakan tersebut jika menunjukkan kemauan politik yang kuat.
Selain itu, Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengembalikan kewenangan pengelolaan guru PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini akan mempermudah penataan sistem manajemen guru secara nasional.
“Pemerintah pusat harus mengambil peran penuh. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.
Komisi X DPR RI pun mendesak pemerintah segera mengambil keputusan konkret. Jika pemerintah belum merealisasikan usulan ini pada tahun berjalan, DPR menargetkan realisasi dapat dilakukan pada tahun berikutnya.**









