Gubernur Jambi Al Haris Terapkan Tarif Parkir yang Wajar di Lokasi Wisata

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Gubernur Jambi Al Haris mengimbau seluruh petugas parkir di lokasi wisata memberlakukan pungutan tarif wajar yang ada di wilayah itu, guna kenyamanan wisatawan selama momentum Lebaran.

Gubernur menyampaikan, terkait pengawasan lokasi wisata pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, serta melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan diseluruh destinasi wisata.

Pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk personel kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa.

Terkait larangan pungutan parkir yang kerap dikeluhkan pengunjung, ia mengimbau agar pengelola parkir tidak memanfaatkan situasi untuk memungut biaya parkir yang terlalu tinggi atau tidak wajar kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kominfo Sungai Penuh Kembali Jalankan Program 3S untuk Tekan Angka Stunting

Pihaknya menekankan pungutan biaya hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti biaya retribusi kebersihan atau biaya administrasi standar lainnya.

Intinya jangan sampai mereka (masyarakat) parkir dipungut biaya yang besar, kalau hanya biaya retribusi kebersihan silahkan saja, jangan terlalu besar, sifatnya manusiawi,” harapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Pada Saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026, Andika Baihaqi Jadi Pahlawan

Pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan dinas kabupaten, kota melakukan pemantauan di daya tarik wisata untuk melakukan langkah antisipasi pencegahan penanggulangan bencana khususnya pada objek wisata rentan.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan wisatawan dan rekayasa lalu lintas di jalur-jalur alternatif menuju destinasi wisata.

Selain itu, menyediakan kantong parkir tambahan jika diperlukan.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Pasar Tanjung Bajure
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Pasar Tanjung Bajure

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN

Berita Terbaru