UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah daerah mulai menyesuaikan kebijakan kepegawaian setelah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah menetapkan batas itu harus tercapai paling lambat tahun 2027.

Kebijakan ini langsung memengaruhi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi tenaga penuh waktu yang selama ini menerima gaji dan tunjangan secara utuh.

Pemda Evaluasi Skema PPPK

Sejumlah pemerintah daerah kini mengevaluasi ulang kebutuhan pegawai. Mereka menghitung ulang beban anggaran agar tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan UU HKPD.

PPPK penuh waktu menjadi sorotan utama. Skema ini menyerap anggaran besar karena pemerintah harus membayar gaji, tunjangan, dan hak lainnya secara penuh.

Sebaliknya, skema PPPK paruh waktu mulai dilirik sebagai alternatif. Pemda menilai sistem ini lebih fleksibel karena menyesuaikan jam kerja dan besaran gaji.

Baca Juga :  Konversi PPPK ke PNS Jadi Harapan ASN, Namun Terbentur Regulasi dan Sistem Merit

PPPK Hadapi Pilihan Sulit

Kondisi ini membuat banyak PPPK menghadapi dilema. Mereka harus memilih antara tetap bertahan dalam skema penuh waktu dengan risiko kontrak tidak diperpanjang, atau beralih ke skema paruh waktu dengan penghasilan lebih kecil.

Di sisi lain, perubahan skema kerja juga berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pegawai.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang berharap mendapat kepastian status.

Ancaman Pengurangan Pegawai

Beberapa daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi, termasuk kemungkinan mengurangi jumlah pegawai.

Langkah ini muncul sebagai upaya memenuhi batas belanja pegawai yang telah ditetapkan.

Jika tren ini terus berlanjut, banyak PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Dampak ke Layanan Publik

Pengurangan pegawai tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik.

Baca Juga :  BGN Sebut Hanya Tiga Pegawai Inti dapur MBG Yang Akan Diangkat sebagai P3K

Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi yang paling rentan terdampak jika jumlah tenaga kerja berkurang.

Karena itu, pemda perlu mengambil langkah strategis agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Strategi yang Mulai Disiapkan

Sejumlah daerah mulai menyiapkan solusi untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan layanan publik, antara lain:

  • Memprioritaskan tenaga di sektor vital
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi kerja
  • Menata ulang kebutuhan formasi ASN

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kebutuhan tenaga kerja.

Kesimpulan

Penerapan UU HKPD mendorong pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola anggaran. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru bagi PPPK.

Pemda kini harus cermat menentukan skema kepegawaian agar tetap efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.**

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru

Artikel

3 Resep Tumis Buncis Enak, Cocok Buat Makan Siang Ekonomis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB