Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya kini semakin terjangkau. Pasalnya, tarif pokoknya telah dinolkan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi terbebani biaya BBN II yang tinggi. Fokus pembayaran saat ini dialihkan hanya pada biaya administrasi surat-surat kendaraan.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, masyarakat hanya perlu menyiapkan dana untuk penerbitan dokumen wajib seperti STNK, TNKB (plat nomor), dan PBKB. Bagi jenis kendaraan Sepeda Motor atau roda dua, estimasi total biayanya sebesar Rp385.000. Sedangkan Mobil atau Roda Empat yaitu sebesar Rp675.000.

Balik nama itu tidak mahal. BBN duanya sudah tidak ada biaya lagi, dinolkan. Masyarakat hanya tinggal membayar STNK, TNKB, dan PBKB saja,” ujar Wibowo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Sentuh 18.000 terhadap Dolar AS Hari Ini 29 Mei 2026

Sementara memahami kondisi masyarakat yang mungkin belum siap secara finansial saat datang ke Samsat, Korlantas Polri memberikan kompensasi berupa surat pernyataan khusus di tahun 2026 ini.

Jika wajib pajak datang untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan namun belum siap biaya balik nama, petugas akan memberikan formulir pernyataan.

Nanti masyarakat akan kita berikan formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan bermotor tersebut. Ia mengajukan permohonan pemblokiran (data lama) dan siap melakukan BBN di tahun depan,” jelas Wibowo.

Kebijakan ini berlaku sebagai masa sosialisasi agar masyarakat mendapatkan notifikasi dan tidak kaget dengan aturan baru. Meski tahun ini diberikan kelonggaran dengan mengisi formulir pernyataan, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kewajiban balik nama tidak bisa ditunda selamanya.

Baca Juga :  Indonesia Borong 4 Gelar Thailand Masters 2026, Leo/Bagas dan Adnan/Indah

Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal. Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.

Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem. Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir. “Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama,” pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. (*)

Berita Terkait

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru