Okepost.id – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya kini semakin terjangkau. Pasalnya, tarif pokoknya telah dinolkan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi terbebani biaya BBN II yang tinggi. Fokus pembayaran saat ini dialihkan hanya pada biaya administrasi surat-surat kendaraan.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, masyarakat hanya perlu menyiapkan dana untuk penerbitan dokumen wajib seperti STNK, TNKB (plat nomor), dan PBKB. Bagi jenis kendaraan Sepeda Motor atau roda dua, estimasi total biayanya sebesar Rp385.000. Sedangkan Mobil atau Roda Empat yaitu sebesar Rp675.000.
Balik nama itu tidak mahal. BBN duanya sudah tidak ada biaya lagi, dinolkan. Masyarakat hanya tinggal membayar STNK, TNKB, dan PBKB saja,” ujar Wibowo dalam keterangannya.
Sementara memahami kondisi masyarakat yang mungkin belum siap secara finansial saat datang ke Samsat, Korlantas Polri memberikan kompensasi berupa surat pernyataan khusus di tahun 2026 ini.
Jika wajib pajak datang untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan namun belum siap biaya balik nama, petugas akan memberikan formulir pernyataan.
Nanti masyarakat akan kita berikan formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan bermotor tersebut. Ia mengajukan permohonan pemblokiran (data lama) dan siap melakukan BBN di tahun depan,” jelas Wibowo.
Kebijakan ini berlaku sebagai masa sosialisasi agar masyarakat mendapatkan notifikasi dan tidak kaget dengan aturan baru. Meski tahun ini diberikan kelonggaran dengan mengisi formulir pernyataan, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kewajiban balik nama tidak bisa ditunda selamanya.
Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal. Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.
Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem. Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir. “Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama,” pungkasnya.
Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. (*)









