Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui aturan kepegawaian dengan menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur sistem penghargaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN.

Melalui regulasi ini, BKN menegaskan dua aspek utama, yakni pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi dan penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.

Dalam ketentuannya, PPPK yang menunjukkan kinerja unggul berhak mendapatkan apresiasi.

Penilaian tersebut mencakup aspek kesetiaan, integritas, kedisiplinan, hingga prestasi kerja.

Empat Bentuk Penghargaan PPPK

BKN menetapkan empat jenis penghargaan yang bisa diterima PPPK, yaitu:

  • Prioritas mengikuti pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan
  • Anugerah PPPK teladan
  • Anugerah PPPK berprestasi
Baca Juga :  Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Berpeluang Cair, Ini Dasar Hukum dan Daerah yang Sudah Siapkan Anggaran

Penghargaan berupa pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan kinerja sangat baik.

Programnya meliputi pelatihan, pemagangan, hingga penguatan kapasitas kepemimpinan.

Sementara itu, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan berdasarkan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk kategori PPPK teladan, pegawai harus memenuhi sejumlah kriteria seperti integritas, etika kerja, kedisiplinan, kemampuan berinovasi, serta hubungan kerja yang baik.

Adapun PPPK berprestasi dinilai dari capaian kerja di tingkat daerah, nasional, hingga internasional yang berdampak pada peningkatan layanan publik.

Sanksi Disiplin Berjenjang

Selain penghargaan, BKN juga memperketat penegakan disiplin. Setiap PPPK wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

Baca Juga :  Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Jika melanggar, pegawai akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori:

1. Hukuman ringan:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman sedang:

  • Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
  • Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan

3. Hukuman berat:

  • Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
  • Pemutusan hubungan kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi.

Perkuat Profesionalisme PPPK

BKN menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih disiplin, terukur, dan profesional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja PPPK semakin meningkat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Pro)

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Berita Terbaru