Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui aturan kepegawaian dengan menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur sistem penghargaan dan penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN.
Melalui regulasi ini, BKN menegaskan dua aspek utama, yakni pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi dan penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.
Dalam ketentuannya, PPPK yang menunjukkan kinerja unggul berhak mendapatkan apresiasi.
Penilaian tersebut mencakup aspek kesetiaan, integritas, kedisiplinan, hingga prestasi kerja.
Empat Bentuk Penghargaan PPPK
BKN menetapkan empat jenis penghargaan yang bisa diterima PPPK, yaitu:
- Prioritas mengikuti pengembangan kompetensi
- Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan
- Anugerah PPPK teladan
- Anugerah PPPK berprestasi
Penghargaan berupa pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan kinerja sangat baik.
Programnya meliputi pelatihan, pemagangan, hingga penguatan kapasitas kepemimpinan.
Sementara itu, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan berdasarkan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk kategori PPPK teladan, pegawai harus memenuhi sejumlah kriteria seperti integritas, etika kerja, kedisiplinan, kemampuan berinovasi, serta hubungan kerja yang baik.
Adapun PPPK berprestasi dinilai dari capaian kerja di tingkat daerah, nasional, hingga internasional yang berdampak pada peningkatan layanan publik.
Sanksi Disiplin Berjenjang
Selain penghargaan, BKN juga memperketat penegakan disiplin. Setiap PPPK wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.
Jika melanggar, pegawai akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori:
1. Hukuman ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman sedang:
- Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
- Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
- Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan
3. Hukuman berat:
- Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
- Pemutusan hubungan kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri
Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi.
Perkuat Profesionalisme PPPK
BKN menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih disiplin, terukur, dan profesional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja PPPK semakin meningkat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Pro)









