Okepost.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memasuki fase krusial. Tahun 2026 akan menentukan apakah pemerintah memperpanjang kontrak atau menghentikan mereka.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung satu tahun. Ketentuan itu tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ia menyampaikan keresahan yang dirasakan para PPPK. Beberapa daerah memang memberi sinyal perpanjangan hingga 2027, tetapi kepastian nasional belum muncul.
PPPK Menunggu Kebijakan Pemerintah
Saat ini, PPPK paruh waktu menanti keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap pemerintah menentukan arah yang jelas: memperpanjang kontrak, mengangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau menghentikan status mereka.
Di sisi lain, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran. Batas belanja pegawai sebesar 30 persen membuat ruang fiskal semakin sempit.
Kondisi ini mendorong dilema besar. Daerah harus memilih antara menambah beban keuangan atau mengurangi tenaga kerja.
Risiko Krisis Fiskal Daerah
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai kebijakan saat ini berpotensi memicu krisis fiskal di daerah. Tanpa dukungan anggaran dari pusat, daerah bisa mengalami tekanan serius.
Rini menegaskan bahwa tenaga honorer selama ini telah menopang layanan publik. Kini mereka berstatus PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi kesejahteraan yang terbatas.
Banyak dari mereka berada di usia menjelang pensiun dan memiliki tanggungan keluarga. Jika mereka kehilangan pekerjaan, risiko munculnya kemiskinan baru semakin besar.
Aliansi Sampaikan Tiga Tuntutan
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
Pemerintah harus menata ulang batas belanja pegawai agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.
Pemerintah tidak boleh menghentikan PPPK paruh waktu secara massal pada 2026.
Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan fiskal.
Solusi Strategis yang Diajukan
Aliansi juga menawarkan dua langkah strategis untuk menyelesaikan masalah:
Sentralisasi Pembiayaan Gaji
Pemerintah pusat perlu membiayai gaji PPPK paruh waktu melalui APBN. Skema Dana Alokasi Umum (DAU) bisa menjadi instrumen utama untuk menyalurkan anggaran tersebut.
Transisi Bertahap ke PPPK Penuh Waktu
Aliansi mendorong pemerintah menjadikan 2026 sebagai masa evaluasi. Pemerintah dapat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan instansi.
Harapan kepada Pemerintah Pusat
Aliansi berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kondisi nyata para PPPK di lapangan.
Kebijakan yang tepat tidak hanya menjaga stabilitas anggaran, tetapi juga melindungi kesejahteraan tenaga kerja yang telah lama mengabdi.(Pro)









