Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 2026, Ancaman PHK Massal Menguat

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memasuki fase krusial. Tahun 2026 akan menentukan apakah pemerintah memperpanjang kontrak atau menghentikan mereka.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung satu tahun. Ketentuan itu tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ia menyampaikan keresahan yang dirasakan para PPPK. Beberapa daerah memang memberi sinyal perpanjangan hingga 2027, tetapi kepastian nasional belum muncul.

PPPK Menunggu Kebijakan Pemerintah

Saat ini, PPPK paruh waktu menanti keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap pemerintah menentukan arah yang jelas: memperpanjang kontrak, mengangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau menghentikan status mereka.

Di sisi lain, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran. Batas belanja pegawai sebesar 30 persen membuat ruang fiskal semakin sempit.

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Kabar Baik, DPR dan KemenPANRB Siap Bahas Pengangkatan serta Hak ASN

Kondisi ini mendorong dilema besar. Daerah harus memilih antara menambah beban keuangan atau mengurangi tenaga kerja.

Risiko Krisis Fiskal Daerah

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai kebijakan saat ini berpotensi memicu krisis fiskal di daerah. Tanpa dukungan anggaran dari pusat, daerah bisa mengalami tekanan serius.

Rini menegaskan bahwa tenaga honorer selama ini telah menopang layanan publik. Kini mereka berstatus PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi kesejahteraan yang terbatas.

Banyak dari mereka berada di usia menjelang pensiun dan memiliki tanggungan keluarga. Jika mereka kehilangan pekerjaan, risiko munculnya kemiskinan baru semakin besar.

Aliansi Sampaikan Tiga Tuntutan

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

Pemerintah harus menata ulang batas belanja pegawai agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah tidak boleh menghentikan PPPK paruh waktu secara massal pada 2026.

Baca Juga :  Samsung Galaxy A56 5G Tetap Diminati Konsumen Indonesia hingga Awal 2026

Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan fiskal.

Solusi Strategis yang Diajukan

Aliansi juga menawarkan dua langkah strategis untuk menyelesaikan masalah:

Sentralisasi Pembiayaan Gaji
Pemerintah pusat perlu membiayai gaji PPPK paruh waktu melalui APBN. Skema Dana Alokasi Umum (DAU) bisa menjadi instrumen utama untuk menyalurkan anggaran tersebut.

Transisi Bertahap ke PPPK Penuh Waktu
Aliansi mendorong pemerintah menjadikan 2026 sebagai masa evaluasi. Pemerintah dapat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan instansi.

Harapan kepada Pemerintah Pusat

Aliansi berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kondisi nyata para PPPK di lapangan.

Kebijakan yang tepat tidak hanya menjaga stabilitas anggaran, tetapi juga melindungi kesejahteraan tenaga kerja yang telah lama mengabdi.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Berita Terbaru