Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru pendistribusian gas LPG bersubsidi.

Aturan itu nantinya akan berbentuk peraturan presiden atau Perpres yang akan memperketat penjualan gas bersubsidi. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan, regulasi tersebut dibuat agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

Saat ini kami sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG,” kata Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Perpres itu nantinya mengatur tata kelola pendistribusian gas bersubsidi dari agen hingga ke sub pangkalan. Aturannya dipastikan Laode berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Free Fire Senin 2 Februari 2026, Tersedia Skin SG2 & Item Limited

“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kami atur,” jelas Laode.

Selain itu, masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi juga diperketat. Mereka yang berhak membeli akan ditentukan berdasarkan kelas pendapatan atau desil ekonomi.

“Kemudian sekarang masih free (bebaskan) kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” kata Laode.

Pembuatan Perpres itu juga berkaitan dengan pemangkasan kuota LPG pada tahun depan.

Pada 2025 kuota gas bersubsidi sekitar 8,3 juta metrik ton, sementara pada 2026 kuotanya hanya 8 juta metrik ton.

“Jadi ini (pemangkasan kuota) menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ,” beber Laode.

Baca Juga :  Suzuki Jimny 2026 Hadir dengan ADAS Level 2 & Tampilan Baru

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa mengungkap rencana soal pengetatan BBM hingga gas bersubsidi.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, BP Danantara, dan BP BUMN pada 12 Desember lalu.

Keputusan itu diambil karena banyak ditemui distribusi BBM hingga gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam 2 tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tepat sasaran” kata Purbaya saat itu.(Sher)

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB