Okepost.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) ke dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Pengumuman tersebut disampaikan BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berdasarkan evaluasi struktur kepemilikan saham per 25 Mei 2026.
Direktur BEI Kristian Manullang dan Direktur KSEI Eqy Essiqy menegaskan bahwa status HSC tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal.
“Pengumuman HSC ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” demikian pernyataan resmi yang dikutip pada Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai sekitar 94,10 persen dari total saham yang diterbitkan oleh Transcoal Pacific. Tingginya konsentrasi kepemilikan tersebut menjadi dasar masuknya TCPI ke dalam daftar HSC.
Saham TCPI Melemah, Namun Masih Menguat Sepanjang 2026
Di pasar reguler, saham TCPI ditutup melemah 1,59 persen atau turun 175 poin ke level Rp10.850 per saham pada perdagangan Jumat (29/5/2026).
Meski mengalami tekanan dalam jangka pendek, performa saham emiten pelayaran tersebut masih tergolong positif. Sejak awal tahun hingga akhir Mei 2026, saham TCPI tercatat masih membukukan kenaikan sebesar 25,07 persen.
Kinerja tersebut menunjukkan bahwa minat investor terhadap saham perusahaan masih cukup kuat meskipun kini masuk dalam pengawasan terkait konsentrasi kepemilikan saham.
FTSE Russell Akan Hapus Saham HSC dari Indeks
Sementara itu, lembaga penyedia indeks global FTSE Russell mengumumkan kebijakan baru terkait saham-saham yang masuk kategori HSC di Indonesia.
Dalam tinjauan indeks Juni 2026, FTSE Russell memutuskan akan mengeluarkan saham yang terdampak status HSC dengan harga nol dari indeksnya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada pembukaan perdagangan 22 Juni 2026.
Keputusan itu merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan FTSE Russell terhadap perkembangan pasar modal Indonesia yang telah dilakukan sejak Februari 2026.
Meski memberikan apresiasi terhadap langkah regulator Indonesia dalam meningkatkan transparansi pasar, FTSE Russell tetap mengambil pendekatan konservatif untuk menjaga kualitas indeks.
Menurut FTSE, likuiditas saham yang masuk daftar HSC berpotensi mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan investor pasif untuk melakukan transaksi keluar atau exit secara wajar.
Penambahan Emiten Baru Masih Ditangguhkan
Selain menghapus saham yang terdampak HSC, FTSE Russell juga memutuskan untuk melanjutkan penangguhan sejumlah kebijakan indeks bagi pasar Indonesia.
Penundaan tersebut mencakup masuknya emiten hasil penawaran umum perdana (IPO), kenaikan bobot free float, serta proses re-ranking berdasarkan kapitalisasi pasar.
FTSE Russell menyatakan kebijakan tersebut akan tetap berlaku setidaknya hingga evaluasi indeks berikutnya pada September 2026.
Selama periode pemantauan tersebut, FTSE hanya akan melakukan penyesuaian terbatas seperti pembaruan klasifikasi industri, perubahan jumlah saham beredar secara kuartalan, serta pembaruan daftar emiten yang memenuhi kriteria ESG dan syariah.
Reformasi Transparansi Masih Dipantau
FTSE Russell menegaskan akan terus memantau efektivitas berbagai reformasi transparansi yang telah diterapkan otoritas pasar modal Indonesia.
Beberapa langkah yang mendapat perhatian positif antara lain kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen serta publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar bagi FTSE Russell untuk menentukan apakah proses pemeringkatan indeks dan penyesuaian free float dapat kembali dilakukan secara normal pada masa mendatang.(Pro)









