Okepost.id, Jakarta – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menegaskan bahwa keluarnya saham perseroan dari indeks IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW) tidak berkaitan dengan penurunan kinerja bisnis maupun memburuknya kondisi keuangan perusahaan.
Manajemen Jababeka menyatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan metodologi dan kriteria yang berlaku dalam peninjauan indeks syariah.
Sekretaris Perusahaan KIJA, Muljadi Suganda, menjelaskan bahwa IDXSHAGROW berisi 30 saham syariah yang dipilih berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari pertumbuhan laba bersih, pertumbuhan pendapatan dibandingkan harga saham, tingkat likuiditas perdagangan, hingga rasio keuangan tertentu.
Menurutnya, perubahan komposisi indeks dilakukan secara berkala melalui proses pemeringkatan yang mempertimbangkan posisi relatif setiap emiten dibandingkan perusahaan lain dalam periode evaluasi yang sama.
“Perubahan keanggotaan indeks lebih mencerminkan hasil penilaian relatif terhadap emiten lainnya pada saat review berlangsung,” ujar Muljadi, Kamis (4/6/2026).
Meski tidak lagi masuk dalam IDXSHAGROW, KIJA tetap tercatat sebagai konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Selain itu, saham perseroan masih memenuhi seluruh kriteria efek syariah yang ditetapkan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Muljadi menegaskan fokus utama perusahaan saat ini adalah memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan profitabilitas, mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham.
Sementara itu, Founder Jababeka, SD Darmono, juga menegaskan bahwa keluarnya KIJA dari indeks syariah tertentu tidak dapat dijadikan indikator bahwa kondisi perusahaan sedang memburuk.
Ia menilai perubahan metodologi dan semakin ketatnya standar penilaian indeks menyebabkan sejumlah emiten harus mengalami penyesuaian klasifikasi.
“Kami menghormati keputusan tersebut dan akan terus melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis maupun pembiayaan perusahaan,” kata Darmono.
Darmono juga menanggapi isu mengenai kelengkapan data Environmental, Social, and Governance (ESG) yang masih menjadi perhatian dalam sejumlah sistem pemeringkatan global.
Menurutnya, Jababeka terus melakukan penyempurnaan pelaporan dan pelengkapan data agar sesuai dengan standar terbaru yang diterapkan BEI.
“Transparansi adalah proses yang terus kami perbaiki,” ujarnya.
Dalam evaluasi mayor indeks syariah untuk periode Juni hingga November 2026, BEI mengumumkan delapan saham yang dikeluarkan dari perhitungan IDX Sharia Growth dan perubahan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Juni 2026.
Selain KIJA, saham yang keluar dari IDXSHAGROW meliputi PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), serta PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK).
Meskipun demikian, manajemen Jababeka menegaskan bahwa perseroan tetap mempertahankan status sebagai emiten syariah dan terus menjalankan strategi pertumbuhan jangka panjang untuk memperkuat daya saing perusahaan di masa depan.(Pro)









