Okepost.id – Malaysia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Media sosial utama juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna. Persyaratan ini berlaku bagi penyedia layanan dengan setidaknya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara tersebut, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Namun, platform-platform tersebut akan diberikan masa tenggang untuk menerapkan langkah-langkah tersebut. Malaysia menjadi negara terbaru yang berupaya membatasi akses kaum muda ke platform media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran di seluruh dunia tentang dampak negatifnya terhadap kesejahteraan anak.
“Mulai 1 Juni, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mendaftar akun media sosial”, menurut dokumen FAQ yang dirilis oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) sebelum peraturan baru diberlakukan, dikutip dari Straits Times, Senin.
FAQ tersebut menyebutkan, platform diharapkan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia, termasuk pengecekan terhadap catatan yang dikeluarkan pemerintah, seperti kartu identitas atau paspor.
Tata kelola kontet lebih ketat
Peraturan di bawah Undang-Undang Keamanan Daring negara tersebut juga mensyaratkan tata kelola konten yang lebih ketat di media sosial. Platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya,” bunyi FAQ itu.
“Seperti mekanisme pelaporan dan respons, langkah-langkah verifikasi pengiklan, dan pelabelan konten yang dimanipulasi jika sesuai,” tambah dokumen itu. MCMC menyatakan, kegagalan untuk mematuhi kedua kode etik tersebut dapat mengakibatkan sanksi keuangan bagi perusahaan hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp 45 miliar.
Pengguna anak yang tidak menyelesaikan verifikasi usia mungkin tidak dapat membuat akun dan menghadapi pembatasan akses akun atau fitur platform,” demikian bunyi FAQ Malaysia.
Bukan melarang anak mengakses internet
Komisi tersebut menegaskan, langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau untuk menolak akses mereka ke teknologi. Namun, aturan ini ditujukan untuk mempromosikan akses yang sesuai dengan usia ke media sosial.
Kendati demikian, kelompok-kelompok pemantau mendesak Malaysia untuk mencabut larangan menyeluruh terhadap media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Anak-anak tidak boleh dilarang mengakses dunia digital, mereka harus dapat melakukannya dengan aman dan dengan cara yang melindungi hak-hak mereka,” kata Article 19, sebuah lembaga pemantau kebebasan berekspresi yang berbasis di Inggris dan kelompok-kelompok lainnya dalam pernyataan bersama pada 29 Mei.
“Usulan pelarangan media sosial secara menyeluruh tidak mengatasi akar permasalahan model bisnis dan layanan perusahaan media sosial,” sambungnya. (*)









