Aturan Baru Potongan Aplikator 8 Persen, GoTo dan Grab Siap Pelajari Dampaknya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoTo dan Grab

GoTo dan Grab

Okepost.id, Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator ride hailing maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pelaku industri, termasuk GoTo dan Grab Indonesia.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah mengkaji isi aturan untuk memahami dampak serta penyesuaian yang perlu dilakukan.

“Kami terus mempelajari detail kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hans dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, GoTo akan menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan memastikan layanan tetap berjalan optimal dan memberi manfaat bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati arahan Presiden yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh.

Namun, Grab masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden untuk ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Perubahan skema komisi ini cukup signifikan bagi model bisnis platform digital. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini bisa melindungi mitra pengemudi, menjaga harga tetap terjangkau, serta mendukung keberlanjutan industri,” jelas Neneng.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi.

Baca Juga :  Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya

Dalam aturan tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari sebelumnya 80 persen. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan.(Pro)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB