Okepost.id, Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator ride hailing maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pelaku industri, termasuk GoTo dan Grab Indonesia.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah mengkaji isi aturan untuk memahami dampak serta penyesuaian yang perlu dilakukan.
“Kami terus mempelajari detail kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hans dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, GoTo akan menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan memastikan layanan tetap berjalan optimal dan memberi manfaat bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati arahan Presiden yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh.
Namun, Grab masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden untuk ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Perubahan skema komisi ini cukup signifikan bagi model bisnis platform digital. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini bisa melindungi mitra pengemudi, menjaga harga tetap terjangkau, serta mendukung keberlanjutan industri,” jelas Neneng.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi.
Dalam aturan tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari sebelumnya 80 persen. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan.(Pro)









