Aturan Baru Potongan Aplikator 8 Persen, GoTo dan Grab Siap Pelajari Dampaknya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoTo dan Grab

GoTo dan Grab

Okepost.id, Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator ride hailing maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pelaku industri, termasuk GoTo dan Grab Indonesia.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah mengkaji isi aturan untuk memahami dampak serta penyesuaian yang perlu dilakukan.

“Kami terus mempelajari detail kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hans dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, GoTo akan menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan memastikan layanan tetap berjalan optimal dan memberi manfaat bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.

Baca Juga :  THR 2026 Resmi Cair untuk PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen dan Jadwal Pembayarannya

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati arahan Presiden yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh.

Namun, Grab masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden untuk ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Perubahan skema komisi ini cukup signifikan bagi model bisnis platform digital. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini bisa melindungi mitra pengemudi, menjaga harga tetap terjangkau, serta mendukung keberlanjutan industri,” jelas Neneng.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi.

Baca Juga :  Kementrans Salurkan 1.700 Paket Sembako Presiden ke Warga Kawasan Transmigrasi Barelang

Dalam aturan tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari sebelumnya 80 persen. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
Tol Palembang–Betung Dikebut, Progres Capai 87,18 Persen
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB