Aturan Baru Potongan Aplikator 8 Persen, GoTo dan Grab Siap Pelajari Dampaknya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoTo dan Grab

GoTo dan Grab

Okepost.id, Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator ride hailing maksimal 8 persen langsung mendapat respons dari pelaku industri, termasuk GoTo dan Grab Indonesia.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah mengkaji isi aturan untuk memahami dampak serta penyesuaian yang perlu dilakukan.

“Kami terus mempelajari detail kebijakan ini agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hans dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, GoTo akan menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan memastikan layanan tetap berjalan optimal dan memberi manfaat bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.

Baca Juga :  Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati arahan Presiden yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh.

Namun, Grab masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden untuk ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Perubahan skema komisi ini cukup signifikan bagi model bisnis platform digital. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini bisa melindungi mitra pengemudi, menjaga harga tetap terjangkau, serta mendukung keberlanjutan industri,” jelas Neneng.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi.

Baca Juga :  CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Dalam aturan tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari sebelumnya 80 persen. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan.(Pro)

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB