Okepost.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Regulasi tersebut mengatur pemisahan tegas antara produk simpanan dan produk investasi di industri bank syariah Indonesia.
OJK mengundangkan aturan ini pada 29 April 2026 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta penguatan kebijakan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.
Melalui aturan baru tersebut, OJK ingin memperkuat fondasi industri perbankan syariah sekaligus memperjelas karakter produk investasi berbasis prinsip syariah.
Langkah ini juga membuka ruang inovasi produk agar bank syariah memiliki diferensiasi lebih kuat dibandingkan bank konvensional.
OJK Tegaskan Risiko Investasi Ditanggung Nasabah
Dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah melalui akad sesuai prinsip syariah.
Produk investasi tersebut menerapkan konsep bagi hasil dan berbagi risiko. Nasabah investor menanggung risiko investasi sesuai akad yang digunakan, seperti akad mudarabah atau akad lain yang memenuhi prinsip syariah.
Skema ini berbeda dari produk simpanan biasa karena bank syariah tidak memberikan jaminan imbal hasil tetap. Sebaliknya, nasabah memperoleh potensi keuntungan berdasarkan hasil pengelolaan dana investasi.
OJK menilai sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam industri keuangan syariah.
OJK Ingin Bank Syariah Lebih Kompetitif
Dalam siaran persnya, OJK menyatakan regulasi baru ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional.
“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI),” tulis OJK pada Kamis (7/5/2026).
OJK juga menilai model bisnis produk investasi syariah telah berkembang di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Negara-negara tersebut mengembangkan produk investasi bank syariah melalui skema profit-sharing investment accounts. Skema itu menawarkan peluang imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa dengan risiko investasi yang dipahami investor.
POJK Atur Tata Kelola hingga Perlindungan Konsumen
Selain mengatur definisi produk investasi syariah, POJK Nomor 4 Tahun 2026 juga mencakup berbagai ketentuan teknis dalam operasional bank syariah.
Regulasi tersebut mengatur:
fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi,
tata kelola dan manajemen risiko,
kebijakan serta prosedur operasional,
pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana,
hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Melalui aturan ini, OJK ingin memastikan setiap bank syariah menjalankan produk investasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Bank Syariah Wajib Sesuaikan Produk Maksimal Dua Tahun
OJK memberikan masa transisi bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK berlaku.
Bank syariah wajib menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak aturan mulai berlaku atau hingga masa akad investasi berakhir.
Sementara itu, permohonan izin produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan harus mengikuti ketentuan baru sesuai regulasi terbaru.(Pro)









