Okepost.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri asuransi nasional telah mulai menyesuaikan diri dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam penyusunan laporan keuangan sepanjang 2025. Namun, proses implementasi standar baru tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan teknologi informasi dan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penerapan PSAK 117 menuntut perubahan besar dalam berbagai aspek operasional perusahaan asuransi.
Menurutnya, implementasi standar tersebut tidak hanya menyentuh sistem pelaporan keuangan, tetapi juga mencakup proses bisnis, metodologi aktuaria, hingga pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai.
“Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria, sehingga memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan,” ujar Ogi dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2026.
Ogi menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan proses penyesuaian internal. Kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan pembaruan sistem teknologi serta kesiapan organisasi dalam mengadopsi standar akuntansi baru tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap industri, OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audit berbasis PSAK 117. Tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 30 April 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi perusahaan asuransi dalam memastikan kualitas implementasi PSAK 117 tetap terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut agar implementasi PSAK 117 dapat berjalan optimal dan mendukung transparansi serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK menilai prospek industri perasuransian masih cukup positif dalam beberapa tahun ke depan. Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan serta transformasi industri yang terus berjalan menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini.
Meski demikian, OJK mengingatkan pelaku industri untuk tetap mewaspadai sejumlah risiko yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan, mulai dari tingginya tekanan klaim, volatilitas pasar keuangan, hingga ketidakpastian ekonomi global.
Karena itu, penguatan modal, tata kelola perusahaan yang baik, serta penerapan manajemen risiko yang efektif tetap menjadi fokus utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi nasional.(Pro)









