PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.

Aturan ini memberi kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan, hingga sistem penyaluran dana kepada para penerima.

Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan THR lebih dulu dibanding gaji ke-13.

“THR dibayarkan pada Maret, sedangkan gaji ke-13 biasanya pada Juni,” ujarnya.

Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebijakan ini.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima, yaitu:

  • ASN
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Baca Juga :  Wabup Kerinci Murison Resmi Buka Pelatihan TPQ/TPSQ 2025

Kebijakan ini memastikan bahwa pegawai aktif maupun pensiunan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Pensiunan PNS golongan I hingga IV menerima gaji ke-13 yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Perkiraan gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain itu, pensiunan juga memperoleh:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 dihitung dari beberapa unsur penghasilan, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Syarat Penerima

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima gaji ke-13, antara lain:

  • Berstatus pegawai aktif
  • Tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Data kepegawaian valid
  • Memiliki rekening aktif
  • Kinerja telah diverifikasi

Jika syarat belum terpenuhi, pencairan dapat mengalami penundaan.

Jadwal Pencairan

Pola pencairan mengikuti skema tahunan, yaitu:

  • THR: menjelang Idul Fitri
  • Gaji ke-13 ASN: Juni 2026
  • Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan ASN

Mekanisme Penyaluran

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 melalui sistem perbendaharaan negara dengan langkah berikut:

  • Transfer langsung ke rekening penerima
  • Perhitungan melalui sistem penggajian nasional
  • Penerbitan dokumen resmi oleh instansi

Jika diperlukan, instansi dapat menyalurkan dana melalui bendahara pengeluaran.

Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (Pro)

Berita Terkait

Wawako Azhar Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning
4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen
SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT
Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa
Kuota CPNS 2026 Diperketat, Pemerintah Terapkan Zero Growth, Ini Dampaknya bagi Pelamar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB

Wawako Azhar Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Minggu, 12 April 2026 - 18:34 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Berita Terbaru

Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning

Daerah

Wawako Azhar Panen Jagung Bersama BUMDes Sungai Ning

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:18 WIB