Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Aturan ini memberi kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan, hingga sistem penyaluran dana kepada para penerima.
Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan THR lebih dulu dibanding gaji ke-13.
“THR dibayarkan pada Maret, sedangkan gaji ke-13 biasanya pada Juni,” ujarnya.
Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebijakan ini.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima melalui sistem keuangan negara yang terintegrasi.
Penerima THR dan Gaji ke-13
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima, yaitu:
- ASN
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Kebijakan ini memastikan bahwa pegawai aktif maupun pensiunan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Pensiunan PNS golongan I hingga IV menerima gaji ke-13 yang dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Perkiraan gaji pokoknya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Selain itu, pensiunan juga memperoleh:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 dihitung dari beberapa unsur penghasilan, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Syarat Penerima
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima gaji ke-13, antara lain:
- Berstatus pegawai aktif
- Tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Data kepegawaian valid
- Memiliki rekening aktif
- Kinerja telah diverifikasi
Jika syarat belum terpenuhi, pencairan dapat mengalami penundaan.
Jadwal Pencairan
Pola pencairan mengikuti skema tahunan, yaitu:
- THR: menjelang Idul Fitri
- Gaji ke-13 ASN: Juni 2026
- Gaji ke-13 pensiunan: bersamaan dengan ASN
Mekanisme Penyaluran
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 melalui sistem perbendaharaan negara dengan langkah berikut:
- Transfer langsung ke rekening penerima
- Perhitungan melalui sistem penggajian nasional
- Penerbitan dokumen resmi oleh instansi
Jika diperlukan, instansi dapat menyalurkan dana melalui bendahara pengeluaran.
Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (Pro)









