THR PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Cair, Ini Jadwal dan Penjelasan Pemprov

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Okepost.id – Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan bahwa para PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Setiap pegawai yang masuk kategori PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR sebesar Rp1 juta per orang. Pencairannya direncanakan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian mengenai hak mereka menjelang hari raya.

Pemprov Jambi Setujui Pemberian THR

Pemerintah Provinsi Jambi telah menyetujui pemberian THR kepada PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian kini dapat bernapas lega karena pemerintah daerah telah memastikan alokasi anggarannya.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan kebijakan yang disetujui pemerintah daerah, besaran THR untuk PPPK paruh waktu di Jambi ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang.

Jumlah tersebut memang lebih kecil dibandingkan dengan THR ASN yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan. Namun bagi PPPK paruh waktu, angka tersebut tetap menjadi bantuan tambahan yang cukup berarti menjelang Lebaran.

Dana tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan saat menyambut hari raya, seperti kebutuhan keluarga, mudik, hingga keperluan rumah tangga lainnya.

Baca Juga :  Mengenal Kuliner Khas Malaysia

Jumlah Penerima THR

Pemerintah Provinsi Jambi mencatat terdapat sekitar 6.438 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR pada tahun ini.

Jumlah tersebut mencakup pegawai yang bekerja di berbagai instansi di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk sektor pendidikan, administrasi pemerintahan, dan layanan publik lainnya.

Dengan jumlah penerima yang cukup besar, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan proses pencairan dapat berjalan lancar.

Total Anggaran THR ASN di Jambi

Tidak hanya PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh aparatur sipil negara.

Secara keseluruhan, total anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mencapai sekitar Rp62,9 miliar.

Anggaran tersebut mencakup berbagai komponen pegawai, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seluruh pegawai bisa menerima hak mereka tepat waktu.

Jadwal Pencairan THR

Meski telah disetujui, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan setelah regulasi tersebut diterbitkan.

Namun secara umum, THR ditargetkan cair sebelum Lebaran 2026. Biasanya pembayaran THR ASN dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya.

Jika mengikuti pola tersebut, maka para PPPK paruh waktu di Jambi kemungkinan besar akan menerima THR dalam rentang waktu yang sama.

Harapan bagi PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Selama ini banyak PPPK paruh waktu yang berharap mendapat perlakuan yang lebih adil dalam hal kesejahteraan dibandingkan dengan ASN lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperhatikan kesejahteraan tenaga PPPK, terutama yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik.

Menjelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan masyarakat biasanya meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu, pencairan THR sebelum Lebaran menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pegawai.

Bagi PPPK paruh waktu di Jambi, kepastian mengenai THR ini tentu menjadi kabar menggembirakan. Selain membantu kebutuhan ekonomi keluarga, dana tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan selama momen Lebaran.

Dengan persiapan anggaran yang telah dilakukan pemerintah daerah, para pegawai kini tinggal menunggu proses pencairan resmi dilakukan.

1. Berapa THR PPPK paruh waktu di Jambi?
PPPK paruh waktu di Jambi akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

2. Kapan THR PPPK paruh waktu di Jambi cair?
THR direncanakan cair sebelum Lebaran 2026 setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

3. Berapa jumlah PPPK paruh waktu penerima THR di Jambi?
Sekitar 6.438 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan menerima THR.

4. Apakah THR hanya untuk PPPK paruh waktu?
Tidak. THR juga diberikan kepada ASN lain seperti PNS dan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan pemerintah. (tim)

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Apakah Solusi?

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB