Malaysia Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-Ramai Turut Berubah Total

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Malaysia akan menjadi negara terbaru yang bergabung dengan deretan pemerintah dunia untuk memperketat aturan penggunaan media sosial pada anak dan remaja.
Keputusan Malaysia ini mengikuti jejak Indonesia dan Australia yang telah mengesahkannya lebih dulu.

Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia.

Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Jika rencana ini jadi kenyataan, Malaysia akan memiliki aturan serupa mulai tahun depan.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, dikutup dari Reuters.

Malaysia telah mengawasi dengan ketat perusahaan media sosial selama beberapa tahun terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online serta unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.

Sementara itu Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Platform akan mulai menonaktifkan akun yang terdaftar tak sesuai aturan mulai bulan ini.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lepas Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H di Lapangan Merdeka

Australia mengesahkan aturan itu pada November 2024 dengan masa transisi selama satu tahun.

Sejumlah negara lain yakni Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji template aplikasi verifikasi usia.

Indonesia memiliki aturan serupa. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.

Peraturan akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu. Pemerintah melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun.

Penetapan rentang usia, Komdigi menjelaskan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.

Aturan tunda akses media sosial di RI

Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.

13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

Baca Juga :  Surat Edaran Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Diantaranya Larangan Pesta Kembang Api

16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.

18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;

terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;

eksploitasi Anak sebagai konsumen;

mengancam keamanan Data Pribadi Anak;

adiksi;

gangguan kesehatan psikologis Anak; dan

gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB