Karena Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, SAR Masuki Evaluasi Hari Ketujuh

Budi menyebut polisi belum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendalaman dan pengembangan perkara.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi

Dalam kasus ini, polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru

Artikel

3 Resep Tumis Buncis Enak, Cocok Buat Makan Siang Ekonomis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB