Google Bagi-bagi Duit Rp 2,2 Triliun, Begini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Google rela mengeluarkan uang US$135 juta atau Rp 2,2 triliun demi menyelesaikan kasus pengadilan. Perusahaan digugat terkait pengumpulan data pengguna Android.

Gugatan ini terjadi karena Google melalui sistem operasi Android dituduh mengumpulkan data seluler penggunanya tanpa izin. Pengumpulan data mencakup pengguna perangkat Android sejak 12 November 2017, yang akan menerima hak penyelesaian yang dibayarkan Google.

Menurut para pengguna, Google mengumpulkan data seluler yang dibeli dari operator seluler. Pengumpulan data diklaim tetap dilakukan meski pengguna sudah menutup aplikasi Google, menonaktifkan berbagi lokasi, hingga mengunci layar.

Baca Juga :  Bus pariwisata dari Lampung terbakar saat menuju Cikampek dari Jakarta

Data yang diambil disebut mendukung pengembangan produk Google serta kampanye iklan yang ditargetkan.

Meski setuju melakukan penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan. Google melakukan beberapa hal lain untuk dalam rangkaian penyelesaian ini.

Google disebut juga tidak akan mengirimkan data tanpa persetujuan dari pengguna saat melakukan pengaturan ponsel, dikutip dari Reuters, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Cara Menyimpan Kurma agar Awet Anti Jamuran, Bisa Tahan Berbulan-bulan

Selain itu, Google akan mempermudah pengguna menghentikan transfer data dengan mengaktifkan atau menonaktifkan. Aktivitas juga akan diungkap dalam persyaratan layanan Google Play.

Pengacara penggugat, Glen Summers mengatakan pembayaran yang dilakukan Google jadi yang terbesar dalam kasus terkait. Sementara itu, pembayaran dibatasi hingga US$100 (Rp 1,6 juta) per anggota kelas.

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB