Razia Kendaraan 2026 Incar Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Razia kendaraan 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Keselamatan 2026.

Termasuk di wilayah Polda Jawa Timur bernama Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang mengincar sembilan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggarannya bahkan mempunyai sanksi denda tilang sebesar setengah juta atau Rp 500 ribu.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dibuka dengan gelar apel yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim, (2/2/26).

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, setidaknya ribuan personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Berdasarkan analisis dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban jiwa, 51 luka berat, dan 803 luka ringan.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Hingga 22 Desember 2025

“Tingginya angka kecelakaan ini dipengaruhi meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya disiplin dan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan berkendara,”.

Guna menekan angka kecelakaan pada periode Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihaknya mengerahkan 5.020 perseonel, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel satuan wilayah jajaran.

Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pengemudi nakal secara selektif.

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang disoroot yakni mulai dari truk ODOL, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan knalpot brong.

Sementara itu, pihaknya juga mengingatkan terkait penggunaan pelat nomor wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PTLS Desak Penetapan Bencana Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional

Bagi pengendara yang tidak mengenakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujarnya, (31/1/26).

Terkait dengan besaran denda yang dijatuhkan imbuhnya, tidak bersifat mutlak.

Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim saat proses sidang tilang.

“Itu denda maksimal. Jadi pada faktanya nanti tergantung dari hakim pada saat pengadilan tilang, tidak selalu Rp 500.000,” bebernya

“Denda itu bukan kebijakan kami, tapi sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan dibaca Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh dia. (*)

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB