Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian jam kerja ini meliputi jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.

Jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin–Kamis yakni pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Direncanakan Sambut Tahun Baru 2026 di Daerah Bencana

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Fleksibilitas Jam Kerja

Fleksibilitas diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak, yang harus diselesaikan pada hari berkenaan, atau yang harus dilaksanakan di luar kantor.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Tahun 2025

Penerapan fleksibilitas ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Penyesuaian tersebut diikuti dengan perubahan jam pulang kerja secara proporsional pada hari yang sama, dengan jumlah akumulasi 6,5 jam kerja dalam satu hari di luar waktu istirahat.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/iERA7v3

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Berita Terbaru

Artikel

3 Resep Tumis Buncis Enak, Cocok Buat Makan Siang Ekonomis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB