Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian jam kerja ini meliputi jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.

Jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin–Kamis yakni pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Jadwal Turnamen FF 2026 Terlengkap. Ayo Cek Tanggal Main di Sini!

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Fleksibilitas Jam Kerja

Fleksibilitas diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak, yang harus diselesaikan pada hari berkenaan, atau yang harus dilaksanakan di luar kantor.

Baca Juga :  Momen Timnas Futsal Indonesia Sikat Jepang di Ajang Internasional

Penerapan fleksibilitas ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Penyesuaian tersebut diikuti dengan perubahan jam pulang kerja secara proporsional pada hari yang sama, dengan jumlah akumulasi 6,5 jam kerja dalam satu hari di luar waktu istirahat.(*)

 

Sumber : https://newsfeed.squidapp.co/vinews/iERA7v3

Berita Terkait

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap
Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya
Makanan Wajib Dikonsumsi saat Puasa Biar Nggak Lemas Menurut Profesor Gizi IPB
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 06:15 WIB

SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap

Berita Terbaru