Okepost.id – Banyak wajib pajak masih menyamakan password dan passphrase saat menggunakan sistem Coretax. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda dan berperan penting dalam menjaga keamanan akun serta validitas dokumen perpajakan.
Informasi ini juga menjadi sorotan dalam mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan tersebut sebelum mengakses layanan pajak digital.
Password untuk Akses Akun
Password berfungsi sebagai kunci utama untuk masuk ke akun Coretax. Wajib pajak membuat password saat registrasi atau aktivasi akun, lalu menggunakannya setiap kali login.
Sistem memakai password untuk memverifikasi identitas pengguna. Jika seseorang mengetahui password Anda, ia bisa mengakses akun dan melihat data perpajakan Anda.
Karena itu, pengguna harus membuat password yang kuat dan tidak membagikannya kepada siapa pun.
Passphrase untuk Otorisasi dan Pengesahan
Berbeda dengan password, passphrase berfungsi sebagai alat otorisasi.
Sistem meminta passphrase saat wajib pajak melakukan tindakan penting, seperti mengirim SPT atau menyetujui dokumen elektronik.
Dalam praktiknya, passphrase bertindak seperti tanda tangan digital. Saat Anda memasukkan passphrase, Anda menyatakan persetujuan resmi atas dokumen atau transaksi yang dilakukan di sistem.
Jika passphrase bocor, pihak lain berpotensi mengesahkan dokumen tanpa izin Anda.
Kenapa Dipisahkan?
Direktorat Jenderal Pajak memisahkan fungsi password dan passphrase untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas layanan pajak digital.
Password memastikan hanya pemilik akun yang bisa masuk, sedangkan passphrase memastikan setiap tindakan resmi benar-benar disetujui oleh wajib pajak.
Ringkasnya
- Password: digunakan untuk login ke akun.
- Passphrase: digunakan untuk menyetujui atau mengesahkan dokumen.
Memahami perbedaan ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan saat menggunakan Coretax sekaligus menjaga keamanan data perpajakan mereka.









