Okepost.id – Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya setara.
Banyak orang mengira keduanya memperoleh fasilitas yang sama karena berada dalam satu sistem kepegawaian negara. Namun, aturan menunjukkan adanya sejumlah perbedaan, terutama dalam jenis dan durasi cuti.
Cuti sendiri bukan sekadar waktu libur. Negara mengaturnya sebagai hak pegawai untuk menjaga keseimbangan hidup sekaligus mempertahankan produktivitas kerja.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Cuti Tahunan dan Cuti Bersama Berlaku Sama
PNS dan PPPK sama-sama memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
Pemerintah juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan tersebut. Dengan demikian, dalam aspek ini tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.
PNS Punya Hak Cuti Besar dan CLTN
Perbedaan mulai terlihat pada cuti besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
PNS yang telah bekerja minimal lima tahun berturut-turut berhak mengajukan cuti besar. Selain itu, PNS juga dapat mengajukan CLTN untuk alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga kini regulasi belum mengatur hak cuti besar maupun CLTN bagi PPPK. Artinya, PPPK belum dapat mengakses fasilitas tersebut.
Durasi Cuti Sakit Berbeda Jauh
PNS dan PPPK sama-sama berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Namun, durasi maksimalnya berbeda signifikan. PNS dapat mengambil cuti sakit hingga enam bulan. Sebaliknya, PPPK hanya dapat mengajukan cuti sakit maksimal 30 hari kerja.
Perbedaan ini menjadi perhatian, terutama bagi pegawai yang menghadapi kondisi kesehatan serius dan membutuhkan waktu pemulihan panjang.
Cuti Alasan Penting Hanya untuk PNS
PNS juga memiliki hak cuti karena alasan penting, seperti anggota keluarga menikah, meninggal dunia, atau keadaan darurat tertentu.
Di sisi lain, PPPK yang menghadapi keperluan mendesak harus menggunakan jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Mengacu pada Regulasi BKN
Ketentuan mengenai hak cuti ASN ini merujuk pada sejumlah aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan manajemen ASN, termasuk pengaturan hak cuti.
Masih Jadi Perbincangan
Perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK masih menjadi perbincangan di kalangan ASN. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat berubah seiring evaluasi dan penyesuaian aturan di masa mendatang.
Meski berada dalam satu payung ASN, faktanya hak cuti PNS dan PPPK saat ini belum sepenuhnya sama. (tim)









