Okepost.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap berlangsung pada tahun 2026. Pembayaran tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026 dengan sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara rinci terkait penerima, komponen, hingga syarat pencairan gaji ke-13.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan serta penerima tunjangan
Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Tidak Semua ASN Mendapatkan
Meski demikian, tidak semua aparatur otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima, di antaranya:
PPPK yang baru diangkat setelah 1 Mei 2025
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum pencairan
ASN yang tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan
Dengan demikian, masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan penerima.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS
Terdapat perbedaan penghitungan untuk beberapa kategori pegawai. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima umumnya sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Jadwal Pencairan
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Namun, penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.(tim)









