Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap berlangsung pada tahun 2026. Pembayaran tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026 dengan sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara rinci terkait penerima, komponen, hingga syarat pencairan gaji ke-13.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan serta penerima tunjangan

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Tidak Semua ASN Mendapatkan

Meski demikian, tidak semua aparatur otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima, di antaranya:

PPPK yang baru diangkat setelah 1 Mei 2025

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum pencairan

ASN yang tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan

Dengan demikian, masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan penerima.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Ikhlas Hati, 3 Guru Penerima Anugerah Guru 2025

Terdapat perbedaan penghitungan untuk beberapa kategori pegawai. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima umumnya sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Jadwal Pencairan

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Namun, penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.(tim)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru