Okepost.id – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai daerah.
Ia menilai sejumlah wilayah seperti Papua masih mengalami kekurangan ASN sehingga pelayanan publik belum berjalan optimal.
Menurutnya, revisi UU ASN akan memberi fleksibilitas kepada pemerintah pusat dalam mengatur penempatan dan mutasi ASN sesuai kebutuhan nasional.
“Pemerintah pusat nantinya bisa lebih leluasa memindahkan ASN, terutama ke daerah yang kekurangan tenaga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga guru. Beberapa daerah justru mengalami kelebihan guru ASN, sementara wilayah 3T masih kekurangan.
“Kita menemukan ada daerah yang kelebihan guru, tetapi di daerah 3T justru kekurangan,” jelasnya.
Saat ini, kewenangan pengelolaan ASN masih berada di pemerintah daerah sesuai tingkatannya. Pemerintah kabupaten/kota mengatur guru SD dan SMP, sedangkan pemerintah provinsi mengelola guru SMA.
Kondisi tersebut, kata Rifqi, menjadi perhatian Komisi II DPR RI untuk diperbaiki melalui kebijakan legislasi dan penganggaran ke depan.(Pro)









