RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai daerah.

Ia menilai sejumlah wilayah seperti Papua masih mengalami kekurangan ASN sehingga pelayanan publik belum berjalan optimal.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Cair, Ini Jadwal dan Penjelasan Pemprov

Menurutnya, revisi UU ASN akan memberi fleksibilitas kepada pemerintah pusat dalam mengatur penempatan dan mutasi ASN sesuai kebutuhan nasional.

“Pemerintah pusat nantinya bisa lebih leluasa memindahkan ASN, terutama ke daerah yang kekurangan tenaga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga guru. Beberapa daerah justru mengalami kelebihan guru ASN, sementara wilayah 3T masih kekurangan.

Baca Juga :  Basarnas Serahkan 7 Jenazah Korban ATR 42-500 ke Tim DVI

“Kita menemukan ada daerah yang kelebihan guru, tetapi di daerah 3T justru kekurangan,” jelasnya.

Saat ini, kewenangan pengelolaan ASN masih berada di pemerintah daerah sesuai tingkatannya. Pemerintah kabupaten/kota mengatur guru SD dan SMP, sedangkan pemerintah provinsi mengelola guru SMA.

Kondisi tersebut, kata Rifqi, menjadi perhatian Komisi II DPR RI untuk diperbaiki melalui kebijakan legislasi dan penganggaran ke depan.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru