ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini bertujuan menjaga independensi BPD serta memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.

BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisi BPD harus bebas dari pengaruh struktur pemerintahan agar fungsi kontrol berjalan optimal.

Ketentuan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 63 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 17 huruf g dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf c.

Meski aturan tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara langsung, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, ASN dan PPPK termasuk pihak yang tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 4 Februari 2026: Klaim Skin SG2, Emote Langka & Bundle Eksklusif

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN wajib menghindari jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama atau menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Pro)

Berita Terkait

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Berita Terbaru