ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini bertujuan menjaga independensi BPD serta memastikan netralitas aparatur negara tetap terjaga.

BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisi BPD harus bebas dari pengaruh struktur pemerintahan agar fungsi kontrol berjalan optimal.

Ketentuan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 63 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 17 huruf g dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf c.

Meski aturan tersebut tidak menyebut ASN dan PPPK secara langsung, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, ASN dan PPPK termasuk pihak yang tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN wajib menghindari jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama atau menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(Pro)

Berita Terkait

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah
Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT
CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni
Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026
Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:35 WIB

Artikel

Bumbu Marinasi Terbaik untuk Ayam Goreng Kremes

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:28 WIB