Okepost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mendorong kepastian status kepegawaian bagi anggotanya. Organisasi ini menjadwalkan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut audiensi ini sebagai langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota yang masih menunggu kejelasan regulasi.
Ia menegaskan, hingga kini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kami ingin ada arah kebijakan yang jelas agar anggota dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, organisasi akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, mendesak percepatan penerbitan dasar hukum sebagai payung regulasi peralihan status.
Kedua, meminta kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan di daerah.
Ketiga, mendorong kejelasan skema penganggaran yang tetap mengacu pada batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Herru menilai kepastian regulasi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan status, kesejahteraan, dan perencanaan anggaran daerah.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik dan menjalankan program prioritas pemerintah.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia berharap audiensi ini menghasilkan regulasi teknis yang jelas dan mudah diterapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memproses perubahan status pegawai.
Organisasi memastikan akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan.(Pro)/JPNN.com









