PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Okepost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mendorong kepastian status kepegawaian bagi anggotanya. Organisasi ini menjadwalkan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut audiensi ini sebagai langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota yang masih menunggu kejelasan regulasi.

Ia menegaskan, hingga kini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami ingin ada arah kebijakan yang jelas agar anggota dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Dalam audiensi tersebut, organisasi akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, mendesak percepatan penerbitan dasar hukum sebagai payung regulasi peralihan status.

Kedua, meminta kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan di daerah.

Ketiga, mendorong kejelasan skema penganggaran yang tetap mengacu pada batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Herru menilai kepastian regulasi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan status, kesejahteraan, dan perencanaan anggaran daerah.

Baca Juga :  DANA Protection Hadirkan Perlindungan Saldo, Jamin Pengembalian Dana hingga 100 Persen

Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik dan menjalankan program prioritas pemerintah.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia berharap audiensi ini menghasilkan regulasi teknis yang jelas dan mudah diterapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memproses perubahan status pegawai.

Organisasi memastikan akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan.(Pro)/JPNN.com

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru