PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Okepost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mendorong kepastian status kepegawaian bagi anggotanya. Organisasi ini menjadwalkan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut audiensi ini sebagai langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota yang masih menunggu kejelasan regulasi.

Ia menegaskan, hingga kini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami ingin ada arah kebijakan yang jelas agar anggota dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Dalam audiensi tersebut, organisasi akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, mendesak percepatan penerbitan dasar hukum sebagai payung regulasi peralihan status.

Kedua, meminta kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan di daerah.

Ketiga, mendorong kejelasan skema penganggaran yang tetap mengacu pada batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Herru menilai kepastian regulasi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan status, kesejahteraan, dan perencanaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Liverpool Vs Burnley : Si Merah Antisipasi Laga Berat Lagi

Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik dan menjalankan program prioritas pemerintah.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia berharap audiensi ini menghasilkan regulasi teknis yang jelas dan mudah diterapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memproses perubahan status pegawai.

Organisasi memastikan akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan.(Pro)/JPNN.com

Berita Terkait

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Berita Terbaru

Artikel

Resep Bolu Ketan Hitam Kukus yang Lembut Buat Teman Ngopi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:23 WIB

Aplikasi

Cara Mudah Login WhatsApp di Dua HP dengan Nomor yang Sama

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:04 WIB