PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha

Okepost.id – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia terus mendorong kepastian status kepegawaian bagi anggotanya. Organisasi ini menjadwalkan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyebut audiensi ini sebagai langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota yang masih menunggu kejelasan regulasi.

Ia menegaskan, hingga kini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian terkait mekanisme peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami ingin ada arah kebijakan yang jelas agar anggota dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Dalam audiensi tersebut, organisasi akan mengajukan tiga poin utama. Pertama, mendesak percepatan penerbitan dasar hukum sebagai payung regulasi peralihan status.

Kedua, meminta kejelasan kriteria, tahapan, dan mekanisme pengangkatan agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan di daerah.

Ketiga, mendorong kejelasan skema penganggaran yang tetap mengacu pada batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Herru menilai kepastian regulasi sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan status, kesejahteraan, dan perencanaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 2 Januari 2026, Klaim Skin hingga Diamond Gratis

Ia juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan publik dan menjalankan program prioritas pemerintah.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia berharap audiensi ini menghasilkan regulasi teknis yang jelas dan mudah diterapkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam memproses perubahan status pegawai.

Organisasi memastikan akan menyampaikan hasil audiensi kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan.(Pro)/JPNN.com

Berita Terkait

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT
CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni
Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026
Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:35 WIB

Artikel

Bumbu Marinasi Terbaik untuk Ayam Goreng Kremes

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:28 WIB