Pemkot Sungai Penuh Resmi Ubah Jam Kerja ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan berlaku sejak 2 Mei 2026.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih disiplin, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional.

Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru

Pemkot Sungai Penuh menetapkan jam kerja ASN secara rinci untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN wajib melakukan absensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat : 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen pulang : 16.00 – 16.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 11.45 – 12.00 WIB

Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional di Rakorda Bangga Kencana 2026

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemkot juga mengatur jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap produktif namun fleksibel.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 12.00 – 12.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 10.45 – 11.00 WIB

Total Jam Kerja Mengacu Aturan Nasional

Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai standar nasional.

ASN Wajib Presensi Tepat Waktu

Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi secara disiplin. Pegawai harus melakukan absensi saat:

  • Masuk kerja
  • Apel pagi
  • Pulang kerja
Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Jumpa Pers, Perkuat Sinergi Lembaga Legislatif dan Media

Sistem presensi yang digunakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Layanan Publik Tetap Jalan 6 Hari

Pemkot tetap memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Instansi tersebut tetap menjalankan 6 hari kerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.

Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan layanan publik.

Aturan Lama Resmi Dicabut

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aturan jam kerja sebelumnya tidak lagi berlaku sejak kebijakan ini diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, meminta seluruh ASN mematuhi aturan baru ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dampak Kebijakan: Disiplin ASN dan Pelayanan Lebih Optimal

Dengan penetapan jam kerja yang lebih terstruktur, Pemkot Sungai Penuh menargetkan peningkatan:

  • Disiplin pegawai
  • Efektivitas kerja ASN
  • Kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.(Pro)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah
Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola
Wawako Azhar Hamzah Semarakkan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB