Okepost.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan berlaku sejak 2 Mei 2026.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih disiplin, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional.
Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru
Pemkot Sungai Penuh menetapkan jam kerja ASN secara rinci untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN wajib melakukan absensi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Senin–Kamis:
- Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
- Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
- Istirahat : 12.15 – 12.45 WIB
- Absen pulang : 16.00 – 16.15 WIB
Jumat:
- Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
- Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
- Absen pulang : 11.45 – 12.00 WIB
Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Pemkot juga mengatur jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap produktif namun fleksibel.
Senin–Kamis:
- Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
- Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
- Absen pulang : 12.00 – 12.15 WIB
Jumat:
- Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
- Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
- Absen pulang : 10.45 – 11.00 WIB
Total Jam Kerja Mengacu Aturan Nasional
Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai standar nasional.
ASN Wajib Presensi Tepat Waktu
Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi secara disiplin. Pegawai harus melakukan absensi saat:
- Masuk kerja
- Apel pagi
- Pulang kerja
Sistem presensi yang digunakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Layanan Publik Tetap Jalan 6 Hari
Pemkot tetap memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Instansi tersebut tetap menjalankan 6 hari kerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.
Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan layanan publik.
Aturan Lama Resmi Dicabut
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aturan jam kerja sebelumnya tidak lagi berlaku sejak kebijakan ini diterapkan.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, meminta seluruh ASN mematuhi aturan baru ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dampak Kebijakan: Disiplin ASN dan Pelayanan Lebih Optimal
Dengan penetapan jam kerja yang lebih terstruktur, Pemkot Sungai Penuh menargetkan peningkatan:
- Disiplin pegawai
- Efektivitas kerja ASN
- Kualitas pelayanan kepada masyarakat
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.(Pro)









