Pemkot Sungai Penuh Resmi Ubah Jam Kerja ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan berlaku sejak 2 Mei 2026.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih disiplin, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional.

Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru

Pemkot Sungai Penuh menetapkan jam kerja ASN secara rinci untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN wajib melakukan absensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat : 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen pulang : 16.00 – 16.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 11.45 – 12.00 WIB

Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga :  MenPAN RB Blacklist PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemkot juga mengatur jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap produktif namun fleksibel.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 12.00 – 12.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 10.45 – 11.00 WIB

Total Jam Kerja Mengacu Aturan Nasional

Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai standar nasional.

ASN Wajib Presensi Tepat Waktu

Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi secara disiplin. Pegawai harus melakukan absensi saat:

  • Masuk kerja
  • Apel pagi
  • Pulang kerja
Baca Juga :  BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Sistem presensi yang digunakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Layanan Publik Tetap Jalan 6 Hari

Pemkot tetap memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Instansi tersebut tetap menjalankan 6 hari kerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.

Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan layanan publik.

Aturan Lama Resmi Dicabut

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aturan jam kerja sebelumnya tidak lagi berlaku sejak kebijakan ini diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, meminta seluruh ASN mematuhi aturan baru ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dampak Kebijakan: Disiplin ASN dan Pelayanan Lebih Optimal

Dengan penetapan jam kerja yang lebih terstruktur, Pemkot Sungai Penuh menargetkan peningkatan:

  • Disiplin pegawai
  • Efektivitas kerja ASN
  • Kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.(Pro)

Berita Terkait

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
5 Fakta Menarik Gunung Kerinci, Gunung Tertinggi di Sumatra
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:45 WIB

5 Fakta Menarik Gunung Kerinci, Gunung Tertinggi di Sumatra

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB